Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggotanya untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
Pengawasan akan dilakukan oleh Propam Polri, termasuk membuka aduan masyarakat jika menemukan anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mabuk.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Berikutnya, anggota propam turun langsung memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).