Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan Mabuk

Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggotanya untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
Pengawasan akan dilakukan oleh Propam Polri, termasuk membuka aduan masyarakat jika menemukan anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mabuk.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Berikutnya, anggota propam turun langsung memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
1. Propam Polri melarang polisi masuk tempat hiburan dan mabuk
Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang mengonsumsi miras serta menyalahgunakan narkoba.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).