Jakarta, 20 Oktober 2022 - Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, karena melalukan perlawanan hukum dengan pencemaran udara di DKI Jakarta. Gugatan ini dimenangkan 32 warga yang tergabung dalam Citizen Lawsuit Pencemaran Udara Jakarta (CLS Udara).
Putusan yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2022 ini, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS, yang diterbitkan pada 16 September 2021.
“Banding yang diajukan oleh pemerintah sejak awal jelas menunjukkan bahwa pemerintah gagal melihat bahwa gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di DKI Jakarta," kata tim advokasi warga, Jeanny Sirait, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (21/10/2022).