Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai mendenda masyarakat yang tidak memakai masker hingga Rp1 juta. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," jelas Anies dalam Pasal 4 Pergub No 79/2020 yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).