Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pasar. IDN Times/Besse Fadhilah

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai mendenda masyarakat yang tidak memakai masker hingga Rp1 juta. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," jelas Anies dalam Pasal 4 Pergub No 79/2020 yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).

1. Pelanggar aturan pakai masker akan kerja sosial atau didenda hingga Rp1 juta

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa masyarakat yang tidak memakai masker sesuai ketentuan Pasal 4 dapat disanksi kerja sosial selama satu jam memakai rompi khusus selama satu jam atau denda Rp250 ribu. Apabila berulang sekali lagi, jumlah denda meningkat hingga Rp500 ribu atau kerja sosial 120 menit.

Jika masyarakat mengulangi pelanggaran lagi, Pemprov DKI Jakarta akan memberi ganjaran kerja sosial 180 menit atau denda hingga Rp750 ribu. "Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit," jelasnya.

2. Pelanggar aturan akan didata

Editorial Team

Tonton lebih seru di