Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Tetapi, KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.
Keduanya sempat diperiksa sebagai tersangka. Namun, mereka belum ditahan dan tidak jelas apa hal yang dilakukan KPK pada kedua tersangka tersebut karena hingga artikel ini dimuat tidak ada penjelasan megenai hal itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK tidak wajib langsung menahan Hasbi Hasan maupun Dadan yang diperiksa sebagai tersangka.
Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi pada kedua tersangka.
"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.