Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang korbannya disembunyikan di koper.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga Tommy memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy ke dalam daftar penangkalan.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," ujar Sengky.
Tommy divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasaar pada 2015. Dia pun bebas murni pada 17 Februari 2026 setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi

WN Amerika Serikat TS dideportasi (dok.istimewa)
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us