Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang korbannya disembunyikan di koper.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga Tommy memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy ke dalam daftar penangkalan.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," ujar Sengky.
Tommy divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasaar pada 2015. Dia pun bebas murni pada 17 Februari 2026 setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi

WN Amerika Serikat TS dideportasi (dok.istimewa)
Curated For You
- Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Nganjuk yang Dibuang di Malang24 Feb 2026, 12:48 WIB
- WNA Selandia Baru Dideportasi Usai Ribut Tagihan Makan di Ubud04 Feb 2026, 05:30 WIB
- 425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir30 Jan 2026, 22:08 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Suhu Sumsel 12 September Capai 34 Derajat, Asap Berpotensi di 13 Wilayah12 Sep 2026, 09:13 WIB
Pegadaian Championship 2026 Punya Rating Penonton yang Selalu Naik12 Sep 2026, 09:07 WIB
Kondisi Perairan Lampung 12 September 2026, Gelombang 3,6 Meter12 Sep 2026, 09:01 WIB
Gempa M5,9 Laut Jawa Terasa hingga Lampung, Tak Berpotensi Tsunami12 Sep 2026, 08:48 WIB
4 Manfaat Low Profile di Kantor, Bukan Berarti Tak Ambisius12 Sep 2026, 08:25 WIB
5 Tanda Kamu Dianggap Penting oleh Orang Lain12 Sep 2026, 08:00 WIB
MTQ Nasional 2026 di Jateng Jadi Simbol Kerukunan dan Persaudaraan12 Sep 2026, 07:54 WIB
Cuaca Solo Raya Hai Ini, Sabtu 12 September, Pakai Tabir Surya! 12 Sep 2026, 07:25 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 12 September 2026, Potensi Hujan Lokal12 Sep 2026, 07:02 WIB
5 Ciri Kamu Seorang Pemikir yang Berlebihan12 Sep 2026, 07:00 WIB
KSAD Maruli Bantah Isu 3 ASN yang Ditembak KKB Merupakan Intel TNI12 Sep 2026, 07:00 WIB
KRL Commuter Line Kembali Beroperasi Usai Gempa Kepulauan Seribu12 Sep 2026, 06:53 WIB
Gempa Kepulauan Seribu, Commuter Line Dihentikan Sementara12 Sep 2026, 06:34 WIB
Mazda Pamer CX-5 Kuro, CX-30 Lokal dan Mobil Listrik 6e di Medan12 Sep 2026, 06:28 WIB
Gempa Kepulauan Seribu Terasa di 22 Daerah di Indonesia12 Sep 2026, 06:17 WIB
Pemuda Wuluh Nampu Pertahankan Tari Tradisional di Tengah Globalisasi12 Sep 2026, 06:10 WIB
Cuaca Semarang 12 September: Panas 35 Derajat Gerah Pol, Awas Angin Kencang Bolo!12 Sep 2026, 06:08 WIB
BMKG: Gempa Kepulauan Seribu Terasa di Jogja hingga Padang12 Sep 2026, 06:01 WIB
Menteri HAM Pigai Dorong Unit Khusus untuk Pulihkan Korban MBG12 Sep 2026, 06:00 WIB
5 Latihan Mindfulness untuk Dilakukan bersama Pasangan12 Sep 2026, 06:00 WIB