Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, Tommy Schaefer. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang korbannya disembunyikan di koper.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga Tommy memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy ke dalam daftar penangkalan.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," ujar Sengky.
Tommy divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasaar pada 2015. Dia pun bebas murni pada 17 Februari 2026 setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi

WN Amerika Serikat TS dideportasi (dok.istimewa)
Curated For You
- Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Nganjuk yang Dibuang di Malang24 Feb 2026, 12:48 WIB
- WNA Selandia Baru Dideportasi Usai Ribut Tagihan Makan di Ubud04 Feb 2026, 05:30 WIB
- 425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir30 Jan 2026, 22:08 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Jalan Tambak Menteng Memanas, Massa Bawa Panah!27 Jul 2026, 00:22 WIB
Brimob dan TNI Tambah Anggota, Cegah Bentrok Massa di Menteng27 Jul 2026, 00:08 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Nyaris Ludeskan Pemukiman Warga di Kubu Raya27 Jul 2026, 00:05 WIB
PSIM Kebut Penambahan Tempat Duduk dan Lampu di Stadion Sultan Agung 26 Jul 2026, 23:55 WIB
3 Alasan Seseorang Aktifkan Mode Mute untuk Grup WhatsApp Tertentu26 Jul 2026, 23:54 WIB
Tengah Malam, Bentrok Jalan Tambak Menteng Kembali Memanas26 Jul 2026, 23:50 WIB
4 Tanda Kamu Lebih Cocok Menjadi Pekerja Kantoran, Kenali Dirimu!26 Jul 2026, 23:50 WIB
5 Fakta Tentang Stres Kehamilan dan Dampaknya pada Bayi, Ketahui!26 Jul 2026, 23:48 WIB
4 Tips Menghindari Ambisi Kerja yang Berlebihan26 Jul 2026, 23:43 WIB
Munafri Minta OPD Fokus Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga26 Jul 2026, 23:38 WIB
Australian Reading Corner Kini Hadir di Masjid Al-Markaz Makassar26 Jul 2026, 23:37 WIB
Zelenskyy Ungkap Rusia Ingin Tambah 30 Ribu Tentara dari Korut26 Jul 2026, 23:30 WIB
UNESCO: Situs Bersejarah di Lebanon dan Tepi Barat dalam Bahaya26 Jul 2026, 23:10 WIB
Keluarga Korban Tewas Bentrok di Jalan Tambak Datangi Polsek Menteng26 Jul 2026, 22:56 WIB
Puluhan Warga Datangi Polsek Menteng Imbas Bentrok di Jalan Tambak26 Jul 2026, 22:47 WIB
Kemenhut Patroli Eks Izin Hutan di Sumut, Ada Dugaan Perambahan26 Jul 2026, 22:30 WIB
7 Alasan Kenapa Anak Perlu Sosok Ayah yang Aktif dan Hadir26 Jul 2026, 22:15 WIB
Dua Anak Harimau Kembali Terpantau Kamera di Kerinci Seblat26 Jul 2026, 22:15 WIB
7 Alasan LDR Bukan Alasan untuk Berpisah, Seatap Belum Tentu Harmonis26 Jul 2026, 22:12 WIB
PBB Desak Evakuasi 6 Ribu Pelaut yang Terjebak di Selat Hormuz26 Jul 2026, 22:10 WIB