Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNA Selandia Baru Dideportasi Usai Ribut Tagihan Makan di Ubud

WNA Selandia Baru dideportasi usai kasus penganiayaan di Bali.
WNA Selandia Baru dideportasi usai kasus penganiayaan di Bali. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Intinya sih...
  • Insiden dimulai dari tagihan makan di Ubud pada September 2025, yang berujung pada pemukulan terhadap AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
  • Pihak imigrasi membatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM dan memindahkannya ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses pendetensian.
  • AJM terbukti pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus, namun tetap dideportasi setelah proses hukum selesai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Deportasi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar mencabut hambatan hukum terhadap AJM lewat putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan menyatakan AJM terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan. Dengan selesainya proses pidana tersebut, pihak imigrasi menindaklanjuti pemulangan paksa. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM selama berada di Indonesia. Selain dideportasi, AJM juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Selasa (3/2/2026).

1. Bermula dari tak bisa bayar makanan

WNA Selandia Baru dideportasi usai kasus penganiayaan di Bali.
WNA Selandia Baru dideportasi usai kasus penganiayaan di Bali. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Teguh menjelaskan, kasus AJM bermula dari insiden di sebuah restoran di kawasan Ubud pada September 2025. Saat itu, AJM diamankan oleh personel Polsek Ubud, Pecalang, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menolak membayar tagihan makanan.

AJM berdalih kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya, seorang warga negara Indonesia berinisial NLS. Perselisihan dengan karyawan restoran kemudian terjadi dan berujung pada aksi pemukulan terhadap AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian. Setelah itu, AJM diamankan petugas dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

2. Membatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM

IMG-20260104-WA0028.jpg
Belasan PMI yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Pihak imigrasi selanjutnya membatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) AJM yang masih berlaku hingga Juli 2026. AJM kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 17 September 2025 untuk menjalani proses pendetensian.

Selama berada di Rudenim, AJM diketahui dilaporkan oleh NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut membuat Polres Badung mengajukan permohonan penundaan deportasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali guna menyelesaikan proses hukum.

3. AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus

Kanim ngurah rai
Pendeportasian kelompok Bonnie Blue (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Dalam persidangan, terungkap AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan mengeluarkan putusan inkracht pada 28 Januari 2026.

Setelah perkara pidana dinyatakan selesai, Polres Badung merekomendasikan deportasi AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Rudenim Denpasar dengan melakukan pemulangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Blenheim, Selandia Baru, dengan pengawalan petugas.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Komnas: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka dan Bucin dalam Child Grooming

04 Feb 2026, 06:00 WIBNews