Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir

425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir
KJRI Kuching dampingi pemulangan 425 WNI dari Sarawak. (Dok. KJRI Kuching)
Intinya sih...
  • Pendampingan deportasi di dua depot imigrasi
  • Mayoritas WNI dari Kalimantan Barat
  • Para WNI banyak melakukan pelanggaran keimigrasian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia. Dalam dua hari berturut-turut, Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1), total 425 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Indonesia.

Para WNI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak setelah menjalani proses hukum keimigrasian. Pemulangan dilakukan melalui jalur darat menuju wilayah perbatasan Indonesia dengan pengawalan dan pendampingan dari KJRI Kuching.

Proses deportasi berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja di Serian dan DTI Bekenu di Miri. Dari total WNI yang dipulangkan, sebagian besar merupakan orang dewasa dengan latar belakang pekerjaan di berbagai sektor informal.

Di antara ratusan WNI tersebut, terdapat seorang bayi yang baru berusia satu minggu. Kehadiran bayi dalam rombongan deportasi menambah dimensi kemanusiaan dalam proses pemulangan yang berlangsung tertib dan terkoordinasi.

1. Pendampingan deportasi di dua depot imigrasi

425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir
KJRI Kuching dampingi pemulangan 425 WNI dari Sarawak. (Dok. KJRI Kuching)

Pendampingan pertama dilakukan di DTI Semuja, Serian, dengan jumlah 99 WNI. Selanjutnya, pemulangan terbesar berlangsung di DTI Bekenu, Miri, dengan total 326 WNI yang dipulangkan ke Tanah Air.

Dari rombongan di Bekenu, terdapat satu bayi yang baru lahir sekitar satu minggu. KJRI Kuching memastikan pendampingan khusus diberikan agar proses pemulangan bayi dan keluarganya berjalan aman.

Secara keseluruhan, para deportan terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang usia dan kondisi sosial.

Dari sisi dokumen perjalanan, sebanyak 95 WNI memiliki paspor, sementara 349 lainnya dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan untuk keperluan pemulangan.

2. Mayoritas WNI dari Kalimantan Barat

425 WNI Dideportasi dari Sarawak, termasuk Bayi Baru Lahir
KJRI Kuching dampingi pemulangan 425 WNI dari Sarawak. (Dok. KJRI Kuching)

Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 178 orang. Selain itu, terdapat 78 orang dari Nusa Tenggara Barat, 42 orang dari Jawa Timur, serta puluhan lainnya dari provinsi lain di Indonesia.

Daerah asal lainnya meliputi Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi.

Dari sisi pekerjaan, sebagian besar WNI bekerja di sektor jasa dan konstruksi. Tercatat 131 orang bekerja di sektor jasa dan 124 orang di bidang konstruksi. Sementara itu, WNI lainnya bekerja di sektor perkebunan, industri, dan perkapalan sebelum akhirnya terjerat pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

3. Para WNI banyak melakukan pelanggaran keimigrasian

Terkait pelanggaran hukum, mayoritas WNI dipulangkan karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi, dengan jumlah mencapai 349 orang. Selain itu, 89 orang tercatat melakukan overstay.

Sebanyak enam WNI diketahui terjerat kasus judi daring. Meski memiliki latar belakang pelanggaran yang berbeda, seluruh proses pemulangan dilakukan secara tertib dan aman.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menegaskan bahwa KJRI memprioritaskan aspek kemanusiaan dalam setiap proses deportasi.

“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada para WNI agar pengalaman tersebut menjadi pembelajaran.

“Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting. Jangan kembali melakukan pelanggaran, baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” kata Abdullah Zulkifli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Wamen PU Tinjau Bendung Katulampa, Siapkan Rp400 M Normalisasi Ciliwung

31 Jan 2026, 06:32 WIBNews