ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Menjawab pertanyaan mengenai pengaruh rotasi sejumlah pejabat utama Mabes Polri terhadap penanganan perkara ini, Bagas menyatakan pihaknya berpegang pada 8 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Di mana beberapa di antaranya terkait penguatan pelayanan publik, penguatan bidang penegakkan hukum, dan penguatan sistem pengawasan.
“Itu komitmen yang baik, dan kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana: siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” ujar dia.
Bagas mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan KKEP, tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan, serta tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik.
“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti. Itu yang kami pegang sejak awal, dan itu yang akan terus kami pegang,” ujar dia.
Menurut Bagas, perkara ini penting segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.
“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” kata dia.
Pelapor SYF adalah seorang pengusaha asal Malaysia yang menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Investasi tersebut dilakukan SYF karena percaya dengan janji legalitas yang disampaikan Kombes Fahrurozi.
Namun, pada perkembangannya Kombes Fahrurozi tidak memenuhi janjinya. SYF kemudian melayangkan dua kali somasi tetapi tidak direspons baik hingga akhirnya membawa perkara ini ke ranah pelaporan pidana di Bareskrim sekaligus Propam Polri. Seluruh bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik.