Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WN Malaysia Korban Penipuan Investasi Emas Polisi Tagih Proses Etik
Kuasa Hukim SYF, Bagas Pangestu Pribadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • WNA Malaysia berinisial SYF menagih kepastian sidang etik Kombes Pol Fahrurozi terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

  • Kuasa hukum SYF menyebut perkara telah melewati penempatan khusus, pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi tambang, dan pemeriksaan pendahuluan kode etik.

  • SYF berharap perkara diproses sesuai prosedur dan transparan, sementara status pidana Fahrurozi masih menunggu keterangan resmi Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mei hingga Oktober 2025

SYF menyetorkan modal secara bertahap dengan total Rp 58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.

September lalu

Kombes Pol Fahrurozi menjalani penempatan khusus.

Selasa (20/10/2026)

Kuasa hukum SYF mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan jadwal sidang etik Fahrurozi.

23 Oktober

Masa penempatan khusus yang dijalani Fahrurozi akan berakhir.

14 hari kerja

Sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kuasa hukum SYF menagih kepastian pelaksanaan sidang etik terhadap Kombes Pol Fahrurozi terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
  • Who?
    WNA Malaysia berinisial SYF melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, mendatangi Bareskrim Polri.
  • Where?
    Kuasa hukum SYF menyampaikan hal tersebut di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
  • When?
    Permintaan itu disampaikan pada Selasa (20/10/2026), sementara masa penempatan khusus berakhir pada 23 Oktober.
  • Why?
    Kuasa hukum SYF ingin memperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan memastikan tahapan berjalan sesuai aturan.
  • How?
    SYF menempuh jalur resmi melalui laporan pidana di Bareskrim dan laporan ke Propam Polri, serta menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

SYF dari Malaysia datang bersama pengacaranya ke Bareskrim Polri. Mereka ingin tahu kapan sidang etik Kombes Fahrurozi dilakukan. SYF pernah memasukkan uang Rp58,5 miliar untuk tambang emas. Perkaranya sudah diperiksa, tetapi status pidana Fahrurozi belum diumumkan resmi oleh Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kuasa hukum SYF menyatakan akan menghormati kewenangan penyidik dan KKEP serta tidak mendahului proses hukum. Sikap ini menunjukkan upaya menjaga perkara tetap berjalan melalui jalur resmi, sambil mendorong kepastian, transparansi, dan pelaksanaan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Warga negara Malaysia, SYF, yang menjadi korban dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menagih proses etik terhadap Kombes Pol Fahrurozi sebagai terlapor.

Kuasa Hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak Mabes Polri, sidang etik Fahrurozi akan digelar menyusul penempatan khusus (patsus) yang dijalani sejak September lalu.

“​​Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

1. Sidang etik akan dilakukan 14 hari setelah KKEP dibentuk

Divisi Propam Polri gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kompas K Gae di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (Dok. istimewa)

Dia mengatakan, pertanyaan itu muncul semata untuk kepentingan kepastian, bukan untuk mendesak percepatan atau memengaruhi hasil sidang.

“Yang kami pahami, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” kata dia.

Ketika ditanya lebih jauh mengapa sidang etik belum juga digelar, Bagas mengaku tidak ingin berspekulasi.

“Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

2. Perkembangan kasus

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagas turut menyampaikan rangkaian tahapan yang telah dilalui sejak laporan diajukan.

“Sejauh ini perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik,” kata dia.

Soal status terkini terlapor dalam perkara pidana, Bagas menyatakan pihaknya tidak akan mendahului keterangan resmi Polri.

“Terkait status terlapor Kombes F maupun perkembangan perkara dugaan pidana ini, silakan ditanyakan ke Mabes Polri. Kami belum menerima informasi mengenai peningkatan status menjadi tersangka,” ujar dia.

3. Korban berharap pada kepemimpinan Kapolri Suyudi

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menjawab pertanyaan mengenai pengaruh rotasi sejumlah pejabat utama Mabes Polri terhadap penanganan perkara ini, Bagas menyatakan pihaknya berpegang pada 8 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Di mana beberapa di antaranya terkait penguatan pelayanan publik, penguatan bidang penegakkan hukum, dan penguatan sistem pengawasan.

“Itu komitmen yang baik, dan kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana: siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” ujar dia.

Bagas mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan KKEP, tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan, serta tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik.

“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti. Itu yang kami pegang sejak awal, dan itu yang akan terus kami pegang,” ujar dia.

Menurut Bagas, perkara ini penting segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.

“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” kata dia.

Pelapor SYF adalah seorang pengusaha asal Malaysia yang menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Investasi tersebut dilakukan SYF karena percaya dengan janji legalitas yang disampaikan Kombes Fahrurozi.

Namun, pada perkembangannya Kombes Fahrurozi tidak memenuhi janjinya. SYF kemudian melayangkan dua kali somasi tetapi tidak direspons baik hingga akhirnya membawa perkara ini ke ranah pelaporan pidana di Bareskrim sekaligus Propam Polri. Seluruh bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article