Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
WNI Bisa Disanksi Berat Jika Terlibat Dinas Militer Negara Asing

Ilustrasi prajurit militer Rusia. (www.facebook.com/@mod.mil.rus)
Intinya sih...
- Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Itkormar, bergabung dalam operasi militer Rusia.
- Anggota DPR meminta status kewarganegaraan Serda Satria ditelusuri karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
- UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur ancaman WNI yang ikut dinas militer negara asing, bisa kehilangan status kewarganegaraannya. Pasal 23d, 23e, dan 23f UU tersebut menjelaskan ancaman tersebut.
Jakarta, IDN Times - Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir) belakangan menjadi perhatian publik setelah video tentang dirinya ramai di jejaring mesia sosial TikTok. Dia menjadi perbincangan publik karena bergabung dalam operasi militer Rusia.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin meminta, agara status kewarnegaraan Serda Satria Arta Kumbara ditelusuri.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us