Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly menyampaikan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya mengatur pidana pokok, melainkan hukuman tambahan yang telah diatur secara rigid di dalamnya.
Hukuman tambahan itu di antaranya pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, kewajiban mengikuti rehabilitasi, hingga tindakan kebiri kimia dalam kasus tertentu.
Yasonna menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU TPKS yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.
“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
UU TPKS juga memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
