Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Riset Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyoroti maraknya praktik pelanggaran hak atas bantuan hukum yang dialami masyarakat dalam sejumlah kasus penangkapan.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube YLBHI, Senin (29/9/2025) soal perkembanganan advokasi kasus penangkapan usai demo akhir Agustus 2025.
Arif mengungkapkan adanya praktik “pengacara formalitas” bahkan dugaan manipulasi pendampingan hukum terhadap korban penangkapan. Lebih jauh, dia menilai terdapat intervensi agar korban mencabut kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada LBH maupun kantor LBHI.
“Terus kemudian adanya pengacara formalitas atau bahkan manipulasi bantuan hukum hingga dugaan intervensi korban penangkapan untuk mencabut kuasa yang telah diberikan kepada LBH maupun LBHI kantor. Ya, LBHI-YLBHI di beberapa kantor,” kata dia, Senin (29/9/2025).