YLBHI Minta Pemerintah Hentikan Brutalitas Kepada Para Demonstran

- Tindakan represi alami peningkatan setelah Presiden Prabowo memerintah TNI- Polri lakukan tindak tegas terhadap massa aksi
- Sebanyak 3337 massa aksi dari 20 kota tertangkap
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI) menyampaikan pemerintah Prabowo tengah menyebarkan ketahuan terhadap warga negara. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal terhadap warga, penangkapan, dan penyerbuan, hingga penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus.
Menurut YLBHI, aparat gabungan tidak lagi bertugas mengamankan jalannya aksi, melainkan mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.
"LBH-YLBHI mencatat, setidaknya terdapat 3337 orang ditangkap, 1042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal," ujar YLBHI dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (3/9/2025).
YLBHI mendorong pemerintah agar mengintrospeksi diri dan tidak mengabaikan berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa.
1. Tindakan represi meningkat setelah Presiden Prabowo perintahkan TNI- Polri lakukan tindak tegas massa aksi

YLBHI mengatakan, arahan Presiden Prabowo kepada TNI-Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap massa aksi, pada Minggu (31/8/2025) menyebabkan tindakan represi mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
"Pernyataan Presiden Prabowo ditindaklanjuti Kapolri Listyo Sigit dengan perintah tembak massa aksi yang masuk ke kantor polisi," kata YLBHI.
Sementara, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memerintahkan TNI-Polri untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan adanya keterlibatan tentara secara aktif dalam keamanan dalam negeri.
2. Sebanyak 3.337 massa aksi dari 20 kota tertangkap

Menurut YLBHI, setidaknya terdapat 3.337 massa aksi ditangkap dalam rentang waktu 25 hingga 31 Agustus 2025. Penangkapan tersebut terjadi di 20 kota, di antaranya Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, dan Magelang.
Kemudian di Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, serta Malang.
Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan dan tindak kekerasan terhadap sejumlah masyarakat yang tengah menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi. Tindakan tersebut terjadi di wilayah Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
3. Aparat batasi bantuan hukum bagi warga yang ditangkap

YLBHI mengatakan, aparat kepolisian menutup akses bantuan hukum dengan menghalang-halangi pengacara publik dari LBH-YLBHI untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan. Hal tersebut terjadi di beberapa daerah, seperti Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sementara, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan turut dialami oleh pengacara publik di Samarinda dan Manado yang sedang melakukan pemantauan aksi.
"Pengacara publik LBH Manado ditangkap lalu dipukuli beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Sementara, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap dan diseret lalu diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA dini hari," demikian keterangan dari YLBHI.
4. Sebanyak 1.042 massa aksi dilarikan ke rumah sakit

YLBHI mencatat, terdapat 1.042 massa aksi dari Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bandung, Medan, Sorong, dan Malang. Mereka dilarikan ke rumah sakit, akibat luka yang didapatkan dari kekerasan aparat.
Aksi yang terjadi juga memakan korban. Sebanyak 10 orang meninggal sejak Senin (1/9/2025).
5. Aparat tembakan gas air mata dalam kampus

Di sisi lain, aparat gabungan juga melakukan penembakan gas air mata di kampus Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan. Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ke arah massa mahasiswa yang telah selesai melakukan aksi pada Selasa (2/9/2025).
"Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara jelas menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," tulis YLBHI.