Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

Diduga politik uang terjadi saat masa tenang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan akan mengusut dugaan politik uang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat.

Keduanya ialah Caleg DPR RI nomor urut 1 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Baca Juga: Bawaslu Maluku Masih Memproses 17 Kasus dari Total 22 Pidana Pemilu

1. Bawaslu benarkan adanya laporan

Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik UangKonferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan, laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga tengah diusut oleh Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan ali masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/2/2024).

2. Melani dan Ali diperiksa sebagai terlapor dugaan pidana pemilu

Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uangilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Dalam kasus ini, dia memastikan Melani dan Johan akan diperiksa sebagai pihak Terlapor. Puadi mengungkapkan, untuk tahap awal, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini menambahkan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Baca Juga: Bawaslu KBB Usut Dugaan Kasus Pergeseran Suara yang Seret 6 PPK

3. Politik uang terjadi di masa tenang

Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik UangIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Terkait sanksinya terhadap kasus itu dimuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi PDTb PPLN Islamabad

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya