Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-Syaratnya

Pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Peresmian itu ditandai dengan diluncurkannya Meja Layanan Pemantau Pemilu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantauan pemilu, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu seperti diatur dalam perundang-perundangan.

Bawaslu sendiri bakal bekerja sama dengan sejumlah elemen masyarakat, khususnya lembaga pemantau berbadan hukum.

"Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 memudahkan komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang jadi mitra kerja strategis," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Bawaslu: Generasi Milenial Rawan Hoaks dan Politik SARA Jelang Pemilu

1. Terbuka untuk semua lembaga pemantau

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-SyaratnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja resmikan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. (IDN TImes/Yosafat)

Bagja mengatakan, pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau. Pada 2019 sendiri, Bawaslu sempat menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusias masyarakat terhadap kesadaran berpolitik dan untuk terlibat langsung dalam kerja pemantauan pemilu.

"Namun tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," kata Bagja.

Baca Juga: Sekjen Bawaslu RI Apresiasi Pemberian Lahan Kantor Bawaslu Labusel

2. Kader pengawas partisipatif berjumlah hingga belasan ribu orang

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-SyaratnyaIlustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagja menjelaskan, kader pengawas partisipatif merupakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu.

"Jumlahnya mencapai hampir 11 ribu orang sejak 2018 hingga 2021," ucap dia.

Meja Layanan Pemantau Pemilu ini juga menjadi sumber daya bagi Bawaslu untuk memberikan akreditasi dan legalitas sebagai pemantau pemilu.

"Bagi Bawaslu ini merupakan wujud untuk memberikan informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan," tutur Bagja.

Baca Juga: Bawaslu: Generasi Milenial Rawan Hoaks dan Politik SARA Jelang Pemilu

3. Syarat menjadi pemantau pemilu

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syarat-SyaratnyaIlustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti menerangkan sejumlah syarat bagi mereka yang tertarik untuk menjadi pemantau pemilu. Pertama, pemantau pemilu berasal dari organisasi yang harus berbadan hukum.

"Sebab, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Lolly.

Kedua, pemantau harus bersikap netral dan nonpartisan. Artinya,  yang bersangkutan tidak terikat dengan partai politik.

Syarat ketiga, kata Lolly, pemantau pemilu harus independen. Setelah syarat tersebut dipenuhi, maka berkasnya akan segera diverifikasi.

"Jika syarat pemantau sudah terpenuhi, baru bisa diberikan akreditasinya," ujar Lolly.

Setiap pendaftar yang datanya berhasil diverifikasi sesuai dengan persyaratan, nantinya akan diumumkan siapa saja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bahas MoU Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Pertemuan dengan Jaksa Agung 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya