Bawaslu Diminta Tolak Laporan Pelita dan IBU, KPU: Sudah Sesuai UU

Pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menolak laporan dugaan pelanggaran administratif tahapan pendaftaran Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Pelita dan Partai IBU. Menurut KPU, laporan dugaan pelanggaran administratif itu tidak terbukti.

Anggota KPU, Mochamad Afifuddin, menegaskan, kedua partai sebagai pihak pelapor itu tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, dia memastikan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," kata Afifuddin dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Menang Pemilu 2024 Jika Sosok Ini Cawapresnya 

1. KPU meminta seluruh dalil pelapor ditolak

Bawaslu Diminta Tolak Laporan Pelita dan IBU, KPU: Sudah Sesuai UUSidang dugaan pelanggaran KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afifuddin mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan pihak pelapor, KPU dengan tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima," ujar dia.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke Bawaslu

2. Partai Pelita lapor soal tata cara kerja KPU RI

Bawaslu Diminta Tolak Laporan Pelita dan IBU, KPU: Sudah Sesuai UULambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Pelita, Ahmad Kholidin, mengatakan, poin aduan yang disampaikan pihaknya terkait dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu.

Dia menjelaskan, karena banyaknya pengunjung KPU pada hari terakhir pendaftaran, membuat suasana help desk KPU penuh. Bahkan, pihaknya mengaku diminta menunggu di luar ruangan.

Kemudian, jelang waktu akhir pendaftaran petugas KPU masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang.

"Yang harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," ujar Kholidin di persidangan.

Kholidin mengatakan, dengan kurangnya petugas yang melayani membuat pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu yang cukup lama. Saat itu, pihaknya juga sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas.

"Sempat ada perdebatan antara Sekjen dengan petugas, petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," kata dia.

"Sementara waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB, tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," sambung dia.

Kemudian kata Kholidin, antrean itu membuat waktu pendaftaran habis dan secara fisik Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dinyatakan ditutup sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Padahal, pihaknya mengklaim sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hanya terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," ucap Kholidin.

Baca Juga: KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan dari November ke September

3. Poin aduan yang jadi catatan Partai IBU

Bawaslu Diminta Tolak Laporan Pelita dan IBU, KPU: Sudah Sesuai UUSidang dugaan pelanggaran KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai IBU, Erlangga, menyampaikan beberapa poin yang jadi aduan pihaknya di persidangan yang digelar bersama Bawaslu dan KPU. Aduan dugaan pelanggaran KPU itu disebut terjadi pada tanggal 14 hingga 16 Agustus 2022 .

"Petugas pemeriksa KPU RI tidak dapat melaksanakan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak menguasai Sipol sehingga petugas memeriksa KPU RI kembali memerintahkan operator IT Partai IBU untuk buka data manual dengan pemaknaan yang berbeda dengan Sipol sehingga tidak dapat terpenuhinya," kata Erlangga.

Kemudian, kata Erlangga, seluruh komisioner KPU RI pada tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana yang sudah disepakati untuk melengkapi persyaratan administrasi Sipol tidak berada di kantor KPU RI.

"Sehingga Partai Ibu tidak bisa bertemu dan menghadap komisioner KPU RI dan ini melanggar," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya