Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi Syarat

Laporan ke Bawaslu tak bisa tindak lanjuti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkaji laporan masyarakat tekait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Perludem Minta Bawaslu Tindak Laporan Dugaan Zulhas Langgar Kampanye

1. Bawaslu pastikan sudah melakukan analisis

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi SyaratGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu memastikan sudah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. 

"Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata Fuadi.

2. Bawaslu menilai hingga saat ini belum ada peserta pemilu

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu Tahun 2024. 

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan  

3. Bawaslu pertimbangkan soal larangan tindakan yang dilakukan dalam kampanye

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi SyaratIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 Pemilu terkait larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. 

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan," tutur Fuadi.

Dia pun mengatakan, larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya