Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjid

Bawaslu dukung Kemenag larang kampanye di tempat ibadah

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) Undang-Undang (UU) Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Bawaslu Buka Suara soal SMS Berantai Larang Anies Kampanye di Jatim

1. Bawaslu dukung langkah Kemenag larang tempat ibadah jadi tempat kampanye

Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di MasjidIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Dia juga sangat mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan masjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan di Bawaslu pun, Lolly mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.

"Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Parfum Arab Terbaik, Cocok Dipakai ke Masjid

2. Masjid jadi garda terdepan jaga kerukunan

Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjidilustrasi masjid (IDN Times/Mela Hapsari)

Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.

"Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Masjid pun bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024," imbuh dia.

Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu

3. Wapres ingatkan parpol tak pakai politik identitas

Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di MasjidWapres Ma'ruf Amin rapat Teleconference (Youtube/Wakil Presiden RI)

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada partai politik agar tidak menggunakan politik identitas, dan berkampanye di tempat ibadah.

Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf dalam acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertajuk Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 yang digelar BNPT di Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Ma'ruf mengingatkan agar politik identitas yang dipakai pada Pemilu 2019 jadi pembelajaran bangsa Indonesia. Sehingga, kata dia, polarisasi bisa dicegah pada Pemilu 2024 dan seterusnya.

"Partai-partai politik bisa mengendalikan diri utk tidak menggunakan cara-cara politik identitas itu, sehingga membawa polarisasi yang bisa membelah bangsa itu," ucap dia.

Baca Juga: Cegah Polarisasi, Ma'ruf Ingatkan Parpol Tak Pakai Politik Identitas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya