Bawaslu Siapkan SIPS Sebagai Rujukan Akademis Selesaikan Sengketa

Bawaslu luncurkan SIPS versi 3.0

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0 (SIPS V.3), bisa menjadi rujukan akademis sebagai penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu.

"Ke depan, SIPS Versi 3.0 ini bisa menjadi sebuah rujukan akademis karena seluruh putusan (penyelesaian sengketa proses pemilu dari 2014 sampai 2022 bisa diakses secara online oleh masyarakat luas," ujar Bagja saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran SIPS V.3 di Hall Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis (10/11/2022) malam.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Sebagian dari 5 Gugatan Parpol tentang Verifikasi

1. Masyarakat bisa mengunduh putusan sengketa

Bawaslu Siapkan SIPS Sebagai Rujukan Akademis Selesaikan SengketaSidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menuturkan, selain bisa mengakses seluruh putusan sengketa proses pemilu, masyarakat juga dapat mengunduh putusan-putusan tersebut. 

Kemudian, mereka bisa mengakses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diunggah ke dalam kanal YouTube Bawaslu RI.

"Jadi, untuk merangkai putusan itu bisa dirangkai dari video-video sidang yang dijalankan oleh Bawaslu RI sehingga nanti dilihat apakah pertanyaan kami sesuai dengan putusan dan berbagai hal lainnya," ucap dia.

Baca Juga: Resmikan DOB Papua, Mendagri Lantik Tiga Penjabat Gubernur

2. Bawaslu akan sosialisasikan SIPS ke parpol

Bawaslu Siapkan SIPS Sebagai Rujukan Akademis Selesaikan SengketaIlustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Bawaslu RI akan mengundang partai-partai politik untuk menyosialisasikan penggunaan SIPS Versi 3.0.

"Kami menjelaskan SIPS ke partai politik. Ini sudah berjalan dari 2 tahun yang lalu (SIPS Versi 1.0 dan SIPS Versi 2.0. Tapi, versi ketiga ini belum. Sekarang, akan berjalan. Kami akan memperkenalkan fitur-fitur baru ke teman-teman partai politik dan calon anggota DPD," ujar Bagja.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Papua Inventarisasi Aset ke Papua Pegunungan

3. Perkembangan fitur-fitur SIPS

Bawaslu Siapkan SIPS Sebagai Rujukan Akademis Selesaikan SengketaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran SIPS V.3, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa SIPS Versi 3.0 merupakan terobosan Bawaslu dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Hal itu ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan, yakni partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

Dalam perkembangannya, Bayoni mengatakan SIPS Versi 3.0 adalah hasil pengembangan dari Bawaslu RI setelah sebelumnya diluncurkan SIPS Versi 1.0 pada tahun 2018 yang penggunaannya masih terbatas pada tingkat provinsi. 

Selanjutnya, pada SIPS Versi 2.0 yang diluncurkan pada 2019 dengan cakupan penggunaan hingga kabupaten/kota.

Dalam SIPS Versi 3.0 terdapat sejumlah pengembangan fitur-fitur terbaru. Di antaranya, terdapat bank data putusan Pemilu 2014, Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan hasil putusan penyelesaian sengketa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Berikutnya, ada pula grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan di Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.

Dengan SIPS 3.0 ini, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara daring dengan lebih cepat dan ringkas. Pemohon pun dapat melakukan pelacakan terhadap perkembangan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari tahap pendaftaran, jadwal sidang, hingga penyampaian putusan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya