Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPU

Masih banyak saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa saran perbaikan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023). 

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

1. KPU diminta lakukan pencermatan validitas data pemilih

Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPUIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lolly menjelaskan, saran perbaikan pertama, KPU harus mencermati kembali validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia menyoroti sejumlah temuan NIK yang tidak valid dan ganda di sejumlah daerah.

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan," ujar dia.

Kedua, kata Lolly, jika temuan yang ada belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli

2. Bawaslu soroti lokasi khusus hingga pemilih di IKN

Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPUAnggota Bawaslu Lolly Suhenty mengunjungi helpdesk Sipol KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saran perbaikan ketiga, terkait daftar pemilih di lokasi khusus. Bawaslu mengimbau agar KPU mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih bisa mengetahui informasi itu.

Kemudian, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih. 

"Dalam kontek ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," imbuh dia.

Saran kelima, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN. KPU perlu mencermati dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam kontek ini kita akan menetapkan DPT," ujar Lolly.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Waspada Ancaman Nonmiliter di Pemilu 2024

3. Masih banyak saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti

Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPUAnggota Bawaslu Totok Haryono dalam acara diskusi Netfid "Transparansi Dana Kampanye Partai Politik, Mungkinkah" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan beberapa saran perbaikan Bawaslu provinsi yang belum ditindaklanjuti dan masih memerlukan konfirmasi atau pencermatan. Contohnya temuan di Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Tuban, Malang, Blitar dan Tulung Agung, terdapat pemilih yang memerlukan perbaikan.

Lalu di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat, Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak soal pindah memilih. 

Kemudian, di Sulawesi Tengah ada nama yang belum masuk DPT tapi dimasukan dalam daftar pemilih khusus, juga masih ada pemilih yang memerlukan perbaikan data seperti di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Kabupaten Gowa.

Sementara, di Maluku Utara ada pemilih tidak dikenal, dan Sulawesi Barat selisih jumlah pemilih potensial non KTP-el.

"Maluku terdapat 71 data pemilih pemula yang NIK-nya invalid, DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Timur masih ada 255 pemilih meninggal yang belum ada surat atau dokumennya dan masih ada di DPT," imbuh dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya