Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, karena melibatkan anak-anak.
Momen itu terjadi saat Gibran menyambangi warga di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 1 Desember 2023. Dalam kampanye itu, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak yang berada di lokasi.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
1. Diatur dalam UU Pemilu
Benny menjelaskan, aturan mengenai larangan kampanye melibatkan anak-anak itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 15 Nomor 23 Tahun 2022.
"Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ucap dia.
Baca Juga: TKN: Pihak AMIN yang Usul ke KPU Agar Format Debat Pilpres Diubah
2. Bawaslu siap sanksi tegas bagi pelanggar
Editor’s picks
Benny menyampaikan, Bawaslu siap memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo apabila terbukti melanggar kampanye.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ungkap dia.
3. Bawaslu juga usut dugaan pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di CFD
Lebih lanjut, Benny juga menuturkan, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus.
"Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkap dia.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," imbuh Benny.
Baca Juga: Relawan Gibran Berkopiah Incar Suara NU Menangkan Prabowo-Gibran