Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan Anak

Bawaslu juga usut dugaan pelanggaran Gibran bagi susu di CFD

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, karena melibatkan anak-anak.

Momen itu terjadi saat Gibran menyambangi warga di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 1 Desember 2023. Dalam kampanye itu, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak yang berada di lokasi.

"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

1. Diatur dalam UU Pemilu

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan Anak

Benny menjelaskan, aturan mengenai larangan kampanye melibatkan anak-anak itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 15 Nomor 23 Tahun 2022.

"Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ucap dia.

Baca Juga: TKN: Pihak AMIN yang Usul ke KPU Agar Format Debat Pilpres Diubah

2. Bawaslu siap sanksi tegas bagi pelanggar

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan AnakIlustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Benny menyampaikan, Bawaslu siap memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo apabila terbukti melanggar kampanye.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ungkap dia.

3. Bawaslu juga usut dugaan pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di CFD

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan AnakCawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Benny juga menuturkan, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus.

"Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkap dia.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," imbuh Benny.

Baca Juga: Relawan Gibran Berkopiah Incar Suara NU Menangkan Prabowo-Gibran

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya