Berpotensi Konflik, Buruh Imbau MK Hati-hati Putuskan soal Omnibus Law

MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati dalam membuat putusan jelang tahun politik.

Dia mengingatkan potensi munculnya konflik, jika Putusan MK tak mengakomodir kepentingan masyarakat luas. Termasuk terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ingat, MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi, tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja," kata Said Iqbal saat menggelar aksi kawal putusan MK di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

MK akan memutus gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada siang hari ini. Partai Buruh selaku salah satu pemohon gugatan menggelar unjuk rasa untuk mengawal putusan tersebut di sekitar Gedung MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya merupakan satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Oleh sebabnya, Said Iqbal memastikan, apabila gugatan terhadap UU Ciptaker ditolak MK, maka akan ada gelombang aksi lanjutan yang dilakukan di berbagai daerah.

"Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain itu, ada perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal. Terakhir ialah perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ada Aksi Buruh, Polisi Tutup Jalan Kawasan Patung Kuda Pagi Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya