Buruh Batal Demo di Kantor Pusat PLN, FSPMI: Ada Kesepahaman

FSPMI tegaskan untuk sementara aksi di PLN dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, mengungkap alasan buruh batal menggelar demonstrasi di Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, FSPMI menyatakan bakal menggelar demo pada Senin, 7 November 2022 terkait beberapa tuntutan, di antaranya swastanisasi PT PLN sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Gawat! 22.500 Buruh Pabrik Sepatu Kena PHK  

1. FSPMI sudah bertemu PLN dan melahirkan kesepahaman

Buruh Batal Demo di Kantor Pusat PLN, FSPMI: Ada KesepahamanIlustrasi kantor PLN. (Dok. PLN)

Riden menuturkan, pihaknya dengan PT PLN sudah menemukan kesepahaman terkait tuntutan yang disampaikan buruh. Kesepemahaman itu lahir usai perwakilan FSPMI diundang dalam sebuah pertemuan dengan jajaran PLN.

"Waktu Jumat (4/11/2022) kemarin, saya dan tim diundang untuk ketemu dengan direktur dan jajaran PLN, menghasilkan kesepahaman untuk membahas persoalan yang dituntut oleh anggota FSPMI," kata dia, saat dihubungi IDN Times, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Labour 20, Forum G20 yang Bahas Buruh dan Tenaga Kerja

2. FSPMI dan PLN bakal terus berunding, aksi untuk sementara dibatalkan

Buruh Batal Demo di Kantor Pusat PLN, FSPMI: Ada KesepahamanPertemuan pihak FSPMI dengan jajaran PT PLN (Dok. istimewa)

Riden menegaskan, PLN bersama FSPMI bakal terus beruding membahas berbagai tuntutan dari buruh. Diskusi itu digelar setiap Jumat. Dengan demikian, kata dia, untuk sementara waktu aksi penyampaian pendapat di kantor pusat PLN dibatalkan.

"Tiap Jumat (dibahas) sampai tuntas, dengan demikian kegiatan aksi dipending," ucap dia.

Baca Juga: Ini Alasan Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

3. Demo pada 7 November dan tuntutan aksi

Buruh Batal Demo di Kantor Pusat PLN, FSPMI: Ada KesepahamanPertemuan pihak FSPMI dengan jajaran PT PLN (Dok. istimewa)

Untuk diketahui, sebelumnya dalam konferensi pers, FSPMI memastikan menggelar aksi pada 7 November 2022 di Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta Selatan.

Adapun yang menjadi aspirasi dan disuarakan buruh ialah terkait sejumlah pengelolaan PLN yang dikerjakan pihak swasta hingga menuntut pemberlakuan karyawan tetap.

"FSPMI bermaksud melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada hari Senin, tanggal 7 November 2022," kata dia dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (2/11/2022).

Riden mengatakan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. 

"Dalam kaitan dengan itu, sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa listrik adalah cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara," ujar dia.

Sementara itu, kata Riden, penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas, harus kita maknai dalam kerangka konstitusi. Dalam hal ini kita bisa merujuk pada ketentuan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No 001-021-0211/PUU-I/2002 terkait dengan pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. 

"Disebutkan di sana bahwa penguasaan negara dalam kacamata konstitusi haruslah berada dalam lima dimensi: kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan," ucap dia.

Menurut Riden, ketika kita bicara bagaimana listrik bisa dinikmati rakyat Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, yaitu mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga retail atau penjualan. Oleh karena itu, penguasaan negara harus mencakup semua tahapan tersebut. 

"Tetapi sayangnya, saat ini telah terjadi privatisasi, karena tahapan tersebut diserahkan ke pihak swasta. Terutama di pembangkitan dan retail," ujar dia.

Riden menuturkan, seharusnya di semua tahapan tersebut dikuasai negara melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PLN (Persero) yang diberi mandat berdasarkan undang-undang untuk mengelola sektor ketenagalistrikan. 

"Dengan kata lain tidak boleh diserahkan kepada perusahaan swasta yang pada akhirnya menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hubungan kerja serta tingkat kesejahteraan terhadap Tenaga Alih Daya (TAD). Dalam jangka panjang, privatisasi akan berdampak pada mahalnya tarif listrik yang merugikan masyarakat luas," ucap dia.

Lebih lanjut, kata Riden, pihaknya mengungkap sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya:

1. Tolak privatisasi di sektor ketenagalistrikan

2. Tolak penurunan upah pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD)

3. Tolak perubahan status hubungan kerja

4. Tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan

5. Tolak dana talangan pelanggan PLN

6. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN

7. Angkat TAD menjadi pekerja tetap di PLN.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya