Dear Gen Z, Tahu Gak Sih Alasan Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali?

Yuk ajukan pertanyaanmu di microsite #GenZMemilih!

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum (pemilu) merupakan kontestasi politik yang diramaikan partai politik (parpol) yang melibatkan seluru rakyat, untuk memilih pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilu digelar secara rutin lima tahun sekali yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, muncul di benak pemilih pemula, khususnya Generasi Z (Gen Z), alasan pemilu digelar lima tahun rutin lima tahun sekali.

Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui microsite #GenZMemilih tentang Pemilu 2024. Kenapa pemilu harus digelar lima tahun sekali? Apa yang jadi tolak ukur? Kenapa gak tujuh atau delapan tahun?

Simak penjelasannya alasan mengapa pemilu harus digelar lima tahun sekali.

Baca Juga: Apa Pentingnya Milenial dan Gen Z di Pemilu?

1. Pemilu lima tahun sekali sesuai mandat UUD 1945

Dear Gen Z, Tahu Gak Sih Alasan Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gen Z, kalian perlu tahu bahwa aturan pemilu digelar rutin setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," sebut Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga: Dear Parpol, Begini Cara Pikat Gen Z agar Mau Memilih di Pemilu 2024

2. Masa jabatan presiden dua periode

Dear Gen Z, Tahu Gak Sih Alasan Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, masa jabatan presiden juga diatur secara tegas dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam aturan itu menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun. Kemudian, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.

Aturan tersebut merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14 sampai 21 Oktober 1999.

Diketahui, sebelum adanya amendemen, tidak ada batasan soal masa jabatan presiden karena Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Selain itu, presiden dan wakil presiden juga tidak dipilih secara langsung, melainkan oleh MPR.

Namun, setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945. "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat".

Selain amanat undang-undang, pemilu digelar lima tahun sekali karena Indonesia belajar dari masa lalu, sehingga ada batasan masa jabatan presiden. Indonesia pernah punya presiden yang dengan jabatan terlalu lama duduk di kursi kepemimpina, hingga lahir pemerintah yang otoritarian. Karena itu, masa jabatan presiden dibatasi dalam UUD 1945.

Baca Juga: Gak Cuma Awasi Pemilu, Ternyata Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban Bawaslu

3. Tanya apapun soal pemilu di #GenZMemilih

Dear Gen Z, Tahu Gak Sih Alasan Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi soal politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series Gen Z Memilih, IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite Gen Z Memilih, seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Talkshow series Gen Z Memilih berlangsung setiap Rabu, mulai Februari hingga Desember 2023, dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z. Selain itu, IDN Times juga bekerja sama dengan sejumlah kampus.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

- Buka situs IDN Times atau buka link ini https://tanyajawab.idntimes.com/

- Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"

- Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya