Demo di DPR, IDI Kritisi RUU Kesehatan Beri Keistimewaan Nakes Asing

DPR disebut akan sahkan RUU Kesehatan hari ini

Jakarta, IDN Times - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) menggelar demonstrasi bertajuk Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk protes penolakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Biro Hukum IDI Tangerang Selatan, Panji Utomo mengkritisi salah satu poin yang terdapat dalam RUU Kesehatan yang seakan memberikan hak keistimewaan nakes asing.

1. RUU Kesehatan beri keistimewaan nakes asing

Demo di DPR, IDI Kritisi RUU Kesehatan Beri Keistimewaan Nakes AsingDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Panji menilai, nakes asing itu diberikan kemudahan untuk membuka praktik di Indonesia. Sementara nakes di Indonesia harus melewati prosedur yang sangat panjang jika ingin membuka praktik sendiri.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik aja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan," ucap dia saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS Menolak

2. RUU Kesehatan berbau politis

Demo di DPR, IDI Kritisi RUU Kesehatan Beri Keistimewaan Nakes AsingIlustrasi - Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Oleh sebabnya, Panji menilai RUU Kesehatan tersebut berbau politis karena memfasilitasi dokter asing untuk membuka praktik secara masif.

"Jadi bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk praktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan," imbuh dia.

3. Ketum PB IDI soroti sejumlah masalah dalam RUU Kesehatan

Demo di DPR, IDI Kritisi RUU Kesehatan Beri Keistimewaan Nakes AsingDemo IDI dan Nakes tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi mengapresiasi upaya Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Omnibus Law Kesehatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani beserta seluruh anggota DPR. Adapun petisi itu diajukan lebih dari 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Kemudian, kata Adib, setelah membaca, menelaah, mendiskusikan secara seksama, dengan berbasis bukti, tentang RUU Kesehatan ini, para guru besar ini mengidentifikasi sejumlah isu serius di dalamnya yang sangat perlu dipertimbangkan.

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, dan kejelasan rumusan.

Kemudian kedua, PB IDI menilai tidak ada urgensi kegentingan mendesak atas pengesahan RUU Kesehatan.

"Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Dalam 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," ucap dia dalam keterangannya.

Ketiga, Adib menilai, berbagai aturan dalam RUU justru berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

"Sementara, keempat, pengesahan RUU Kesehatan menuai begitu banyak kontroversi yang bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan," imbuh dia.

Oleh sebabnya, Para Guru Besar Lintas Profesi ini mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan.

 

Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya