Demo RKUHP, Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Sekitar Gedung DPR RI

Titik kumpul demonstrasi di sekitar Jalan Gerbang Pemuda

Jakarta, IDN Times - Ratusan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2022). 

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, sekelompok mahasiswa mulai berdatangan dengan menaiki minibus.

Tampak di Jalan Gerbang Pemuda, sekitar gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI), sejumlah mahasiswa dengan almamater kuning dan biru memadati trotoar.

Diketahui, usai berkumpul nantinya mereka akan long march ke arah depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Tampak pula sejumlah aparat kepolisian mulai melakukan pengawalan di sekitar lokasi.

Sementara, di depan gerbang Gedung DPR RI yang menjadi pusat lokasi demonstrasi tampak masih kosong. Kendati, aparat kepolisian sudah memasang kawat berduri menjalar di sisi gerbang.

Baca Juga: Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP Mandek

1. Mahasiswa kembali turun ke jalan sampaikan tuntuan soal RUKHP

Demo RKUHP, Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Sekitar Gedung DPR RIRatusan mahasiswa mulai berdatangan di sekitar gedung DPR menjelang demonstrasi terkait RKUHP di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam beberapa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bakal menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (28/6/2022). Mereka menamakan diri Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Mereka menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pada 2019, kembali dilanjutkan Komisi III DPR RI pada 2022, tanpa membuka draf terbaru.

Diketahui, RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat hingga menggelar demonstrasi tiga tahun lalu.

2. Banyak pasal kontroversial

Demo RKUHP, Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Sekitar Gedung DPR RIKondisi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022), menjelang demonstrasi mahasiswa terkait RKUHP. (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Diketahui, pada 25 Mei 2022, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.

Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut dibahas lagi di DPR.

"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat, atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," demikian bunyi aksi seruan tersebut, yang dikutip Selasa.

Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa akan melaksanakan demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Baca Juga: Mahasiswa Demo soal RKUHP di DPR Hari Ini, Polisi Antisipasi Penyusup

3. Tiga tuntutan Aliansi Nasional Kawal RKUHP

Demo RKUHP, Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Sekitar Gedung DPR RIPuluhan polisi bersiaga menjelang demonstrasi mahasiswa soal RKUHP di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Sebelumnya, Aliansi Nasional Kawal RKUHP telah menyatakan sikap terkait RKUHP di depan Patung Kuda, Jakarta, pada 21 Juni 2022 yang berisi sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, meski tidak termasuk ke dalam isu krusial. 

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya