Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan Dokter

Organisasi profesi nakes demo di depan Gedung DPR

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo mengkritisi kapasitas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di balik kabar disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia menyebut, Budi bukanlah seorang dokter sehingga tak memahami terkait kebijakan yang menyangkut kesejahteraan tenaga kesehatan sebagaimana yang dibahas dalam RUU Kesehatan.

1. Peran Menkes dinilai dalam disahkannya RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan DokterMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022)/Youtube Komisi IX DPR RI

Panji mengaku heran dengan Budi yang notabene hanya baru menjabat sejak 2020 itu namun justru bisa memuluskan RUU Kesehatan.

"Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter beliau itu 23 desember 2020 ya, bayangkan menteri yg menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan)," kata Panji saat ditemui di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Nakes Pertimbangkan Mogok Kerja

2. Kinerja Menkes dipertanyakan

Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan DokterMenteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membuka Health Working Group (HWG) ke-3 di Bali, Senin (22/8/2022). (dok. Kemenkes)

Panji lantas menuturkan, bahwa Budi tak bekerja sebagaimana kapasitasnya sebagai menteri kesehatan. Budi justru tak membuat kebijakan yang positif terkait persoalan kesehatan.

Menurut dia, Budi hanya menerima laporan semata terkait persoalan kesehatan, khususnya menyangkut persoalan organisasi keprofesian.

"Beliau tidak melakukan apa bukti di lapangan apa yang menjadi permasalahan, hanya laporan, laporan bahwa terjadi masalah di Konsil, IDI, termasuk di lembaga profesi," tandas Panji.

3. PB IDI soroti sejumlah isu di RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan DokterDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi mengapresiasi upaya Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Omnibus Law Kesehatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani beserta seluruh anggota DPR. Adapun petisi itu diajukan lebih dari 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Kemudian, kata Adib, setelah membaca, menelaah, mendiskusikan secara seksama, dengan berbasis bukti, tentang RUU Kesehatan ini, para guru besar ini mengidentifikasi sejumlah isu serius di dalamnya yang sangat perlu dipertimbangkan.

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, dan kejelasan rumusan.

Kemudian kedua, PB IDI menilai tidak ada urgensi kegentingan mendesak atas pengesahan RUU Kesehatan.

"Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Dalam 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," ucap dia dalam keterangannya.

Ketiga, Adib menilai, berbagai aturan dalam RUU justru berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

"Sementara, keempat, pengesahan RUU Kesehatan menuai begitu banyak kontroversi yang bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan," imbuh dia.

Oleh sebabnya, Para Guru Besar Lintas Profesi ini mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: RUU Kesehatan Bakal Disahkan Hari Ini, Fraksi Demokrat-PKS Menolak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya