Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MK

KPU siapkan alat bukti untuk bantah permohonan pemohon

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon menunjuk delapan kantor hukum untuk jadi kuasa hukum dalam sengketa hasil pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan kantor hukum itu di antaranya Hicon Law and Policy Strategies; AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners); Nurhadi Sigit Law Office; ⁠Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh and Partners; Law Office Josua Victor; Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates; dan Bengawan Law Firm.

"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Jelang Pilkada, Nana Sudjana Gelontorkan Rp791 M Buat KPU Jateng

1. KPU yakin kuasa hukumnya bisa membantah dalil para Pemohon

Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MKLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, pihaknya meyakini para kuasa hukum yang dipilih mampu membantu KPU dalam menyelesaikan perkara PHPU Pileg di MK. Harapannya, kata Afif, mereka bisa membantah segala dalil permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

"Untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," ucapnya.

Baca Juga: KPU Akan Rekrut 36.385 Panitia Pilkada untuk 7.277 Kecamatan

2. KPU siapkan jawaban dan alat bukti

Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MKAnggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU sendiri telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," ungkap Afif.

Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.

Baca Juga: Anwar Usman Dibolehkan Tangani Sengketa Pileg Asal Pemohon Bukan PSI

3. MK terima 297 permohonan PHPU Pileg 2024

Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, PHPU.Pilpres 2024 memang sudah diputuskan. Tetapi, bukan berarti tugas MK sudah selesai. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024). 

Ia menambahkan di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara.

Fajar mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat. 

"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," tutur dia. 

Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara. 

Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

  • PPP 24 perkara
  • NasDem 20 perkara
  • PAN 19 perkara 
  • Demokrat 17 perkara
  • Gerindra 17 perkara
  • Golkar 14 perkara
  • PDI Perjuangan 13 perkara 
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara 
  • PBB 8 perkara 
  • Perindo 6 perkara 
  • Hanura 4 perkara 
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara 
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara 
  • Partai Gelora 3 perkara 
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara 
  • Partai Aceh 1 perkara
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
  • Partai Nanggroe Aceh 1 perkara 
  • Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya