Diduga Kampanye saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu

Uya Kuya sempat kunjungi TPSLN

Jakarta, IDN Times - Lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care melaporkan selebriti sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, Surya Utama atau yang akrab dikenal Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Staf Pengolahan Data dan Publikasi Migrant Care, Muhammad Santosa menjelaskan bahwa laporan itu terkait aksi Uya Kuya yang diduga cawe-cawe atau kampanye saat pemungutan suara di Malaysia yang jatuh pada Minggu (11/2/2024).

Uya Kuya diketahui merupakan caleg dari Dapil Jakarta II, yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Baca Juga: Uya Kuya Diduga Langgar Kampanye saat Pencoblosan Pemilu di Malaysia

1. Keberadaan Uya Kuya di Malaysia diduga untuk cawe-cawe kepada para pemilih

Diduga Kampanye saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslupotret Astrid Kuya (instagram.com/astridkuya)

Santosa menyampaikan, Uya Kuya tampak mondar-mandir di sekitar tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Pihaknya menduga yang dilakukan Uya Kuya untuk cawe-cawe kepada para pemilih di Malaysia.

Bahkan, keberadaan Uya Kuya di sana sempat menarik perhatian para pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10-an waktu setempat, Uya Kuya datang ke Gedung WTC. Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

"Uya kuya ada di gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore (waktu setempat). Masih mondar-mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," imbuh Santosa.

Baca Juga: Kejutan, Suara Caleg Yuni PRT Salip Astrid Kuya di Dapil 7 Jakarta

2. Termasuk tindak pidana pemilu

Diduga Kampanye saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke BawasluKonferensi pers Migrant Care di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (20/2/2024)

Sementara itu, Koordinator Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni menyebut, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Uya Kuya merupakan tindak pidana pemilu

"Dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan, kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC. Kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di UU pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye, diperkuat juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di tahun 2018," tutur dia.

3. Migrant Care juga laporkan temuan kotak suara keliling di Malaysia berspanduk caleg Nasdem

Diduga Kampanye saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke BawasluKonferensi pers Migrant Care di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (20/2/2024)

Selain itu, Migrant Care juga menemukan salah satu titik kotak suara keliling (KSK) di Malaysia berspanduk calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem pada hari pemungutan suara.

Dalam foto yang diterima IDN Times, spanduk alat peraga kampanye itu menampilkan caleg NasDem dari Dapil Jakarta II (Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri), Tengku Adnan terpasang di rumah yang dijadikan lokasi KSK.

Migrant Care memastikan, peristiwa yang terjadi di KSK Nomor 45 itu juga dilaporkan ke Bawaslu RI.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya