Dituding Tak Transparan, KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu Terbuka

KPU pastikan aktif beri informasi kepada publik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait pernyataan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menilai bahwa tahapan Pemilu 2024 tidak transparan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan, bahwa seluruh tahapan pemilu bersifat terbuka. Termasuk tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dijalankan secara terbuka.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan halaman kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR sertai diliput oleh media," kata Idham saat dihubungi wartawan, dikutip IDN Times, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. KPU aktif beri informasi kepada lembaga pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat

Dituding Tak Transparan, KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu TerbukaKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham juga menegaskan, pihaknya selalu memberi informasi kepada lembaga pamantau Pemilu dan masyarakat.

"Ketika Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, kontak saya untuk meminta jadwal pelaksanaan verifikasi faktual langsung saya respons dengan cara memberikan jadwal tersebut yang dibutuhkan untuk pemantauan. Ketika beberapa rekan jurnalis kontak saya terkait pelaksanaan verifikasi faktual, langsung saya berikan," ujar dia.

Baca Juga: Enam Parpol Tuding Tak Adil, KPU: Tahapan Sudah Sesuai Aturan

2. Sistem informasi KPU kedepankan transparansi

Dituding Tak Transparan, KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu TerbukaKetua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Idham memastikan, sistem informasi yang dimiliki KPU mengedepankan transparansi, salah satunya yang terdapat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Pengecekan status keanggotaan partai politik oleh masyarakat secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id, bukti Sipol membuka ruang partisipatif kepada masyarakat," tutur dia.

Dia menuturkan, website milik KPU juga merupakan mirroring dari Sipol. Sehingga masyarakat bisa memeriksa secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui website tersebut.

"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU No.4 Tahun 2022," imbuh dia.

Baca Juga: Pengamat Nilai Kecil Kemungkinan Parpol Lolos Verifikasi Faktual KPU

3. KPU dinilai langgar asas keterbukaan

Dituding Tak Transparan, KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu TerbukaKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menduga KPU RI melanggar asas keterbukaan melalui sipol yang digunakan untuk verifikasi administrasi.

"KPU melalui sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh undang-undang," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Padahal, kata Kaka, sipol secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Dia pun menyayangkan sipol itu malah menjadi sistem yang tertutup dan berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.

"Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. Sipol yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," ucap dia.

KIPP mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, dan Jawa Timur yang dipantau, menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri, sebagai lembaga pengawas Pemilu yang diamanatkan undang-undang.

"Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 tadi," kata Kaka.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya