Enam Parpol Tuding Tak Adil, KPU: Tahapan Sudah Sesuai Aturan

Enam parpol sebut KPU-Bawaslu tak adil

Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam partai politik yang tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, membuat gerakan bertajuk "Melawan Political Genocide". Perlawanan itu dideklarasikan lantaran mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tidak adil.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya telah menggelar tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga faktual sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasin parpol, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu, dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Pileg Proporsional Tertutup Mudahkan Pemilu Serentak, Ini Alasan KPU

1. Ditolaknya berbagai laporan dugaan pelanggaran jadi bukti KPU taati aturan

Enam Parpol Tuding Tak Adil, KPU: Tahapan Sudah Sesuai AturanSidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, salah satu bukti KPU melaksanakan tahapan sesuai aturan yang berlaku, yakni tak ada satu pun laporan yang terbukti KPU melakukan pelanggaran.

"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol, ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," ucap dia. 

"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan di dalam negara hukum ya supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama," sambung Idham.

Baca Juga: Kemendagri Serahkan 275 Juta Data Penduduk ke KPU untuk Pemilu 2024

2. Enam parpol buat gerakan lawan KPU dan Bawaslu

Enam Parpol Tuding Tak Adil, KPU: Tahapan Sudah Sesuai AturanKetua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani (IDN Times/Aryodamar)

Adapun, keenam parpol yang membuat gerakan melawan KPU dan Bawaslu,  antara lain Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai 'Political Genocide' secara terstruktur, masif, dan sistematis," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Menurut Yani, KPU sebagai pihak penyelenggara kontestasi politik justru menghambat parpol dalam melakukan pendaftaran Pemilu 2024.

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024, telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil, yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," ucap dia.

Baca Juga: Pengamat Nilai Kecil Kemungkinan Parpol Lolos Verifikasi Faktual KPU

3. Sipol dinilai tak sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017

Enam Parpol Tuding Tak Adil, KPU: Tahapan Sudah Sesuai AturanTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Yani menjelaskan, parpol yang telah berbadan hukum dan ingin menjadi partai peserta Pemilu 2024 wajib mendaftarkan diri ke KPU RI, sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Namun, kata Yani,  pihaknya menyanyangkan, pendaftaran itu dihambat sitem yang digunakan KPU, yakni melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Padahal, kata Yani, aturan Sipol tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Akan tetapi dalam pelaksanaanya dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU yang tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya