DPR Curiga Usul Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Presiden 3 Periode

Dinilai masih terkait serangkaian kontroversi jelang 2024

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mencurigai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal opsi penundaan Pilkada 2024 masih terkait perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. 

Dia juga menduga, usulan Bawaslu itu masih dalam serangkaian kontroversi yang pernah menghebohkan jelang Pemilu 2024, di antaranya aturan dapil, sistem proporsional pemilu, konflik internal parpol, hingga kasus hukum yang menimpa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Hal itu lantaran Bawaslu selama ini tidak pernah mengusulkan tunda pilkada dalam agenda rapat bersama DPR. Namun, secara mengejutkan justru menyampaikan hal itu dalam forum resmi, dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Selama ini kan beberapa kali RDP gak ada usulan itu. Kok tiba-tiba disampaikan di luar. Ini ada apa gitu? Sehingga ya mohon maaf saya menduga, ini gagasan masih dalam rangkaian ide-ide kontroversial yang sebelumnya pernah ada," kata Yanuar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/7/2023).

"Ini kan masih dalam satu rangkaian apa rangkaian kontroversi. Saya menduga ini jangan-jangan masih ada kaitan, nanti habis ini apa lagi?," lanjut dia.

1. Bawaslu diminta fokus persiapkan serangkaian tahapan pemilu agar berjalan baik

DPR Curiga Usul Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Presiden 3 PeriodeKetua Bawaslu Rahmat Bagja. (dok. Humas KPK)

Oleh sebab itu, ketimbang mengusulkan menunda Pilkada 2024, Yanuar mengimbau agar Bawaslu fokus terhadap tahapan yang sudah berjalan dan ditetapkan.

"Makanya saya begini sudahlah, kalau mau konsisten pemilu 2024 pada jadwal yang ditetapkan, lebih baik kita berpikir bagaimana menjadikan konsensus bersama ini kita jalankan dengan baik sesuai dengan kewenangan tugas masing-masing. Jangan bikin yang aneh-aneh," tutur dia.

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Usul Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Seperti Adu Domba

2. Menunda pilkada harus merombak UU

DPR Curiga Usul Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Presiden 3 PeriodeKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yanuar juga menegaskan, menunda Pilkada 2024 juga bukan perkara yang mudah. Mengingat jadwal pemilu sudah ditetapkan jauh-jauh hari.

Jika ingin menunda pemilu, harus dilakukan revisi perubahan terhadap undang-undang. Tentu perlu persetujuan dari DPR dan pemerintah.

"Kalau ditunda jadwal pilkada itu harus mengubah aturan perundang-undangannya dan itu bukan persoalan ringan karena memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah. Itu kan memang harus mengubah Undang-Undang Pilkada," jelas dia.

3. Klarifikasi Bawaslu soal pernyataan opsi tunda Pilkada 2024

DPR Curiga Usul Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Presiden 3 PeriodeBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pembahasan terkait opsi penundaan Pilkada 2024 sebetulnya dibahas dalam forum tertutup.

"Untuk persoalan itu (usul pilkada ditunda), dibahas tertutup sehingga saya gak bisa komen karena itu seharusnya rapat tertutup," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Bagja juga menegaskan, pernyataan itu hanya masih dalam tahap diskusi, bukan usulan dari lembaga.

Menurutnya, soal opsi tunda Pilkada 2024 bukan merupakan usulan serius. Namun hanya pemantik diskusi dalam sebuah pembahasan tertutup.

Oleh sebab itu, kata Bagja, usulan tersebut tidak akan diusulkan lebih lanjut, seperti ke Komisi II DPR RI.

"Itu hanya beberapa pembahasan dalam diskusi tertutup. Oke. Tidak, tidak diusulkan makanya hal itu bisa dilihat dari apa yang kemudian dalam media juga," ungkap dia.

Baca Juga: Komisi II DPR Akan Panggil Bawaslu soal Usul Tunda Pilkada 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya