DPR Jadi Pihak Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK

Ada tiga pemohon gugat batas usia capres cawapres

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun gugatan itu merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam agenda pemeriksaan, MK mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, dalam hal ini DPR RI dan presiden.

Baca Juga: MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

1. DPR sebut usia produktif berperan dalam pembangunan nasional

DPR Jadi Pihak Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MKilustrasi gen z dan milennial (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pandangan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Senada dengan pandangan Presiden yang diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian, Habiburokhman menyinggung soal putusan MK sebelumnya, yakni nomor perkara 58/PUU-XVII/2019. Putusan itu mengatakan, batasan usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang jadi ranah pembentuk undang-undang.

Habiburokhman menegaskan, perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara. Oleh sebab itu, yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dia lantas memperkuat pandangannya dengan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), terkait masyarakat Indonesia didominasi usia produktif pada 2045.

Pihaknya menyimpulkan, penduduk usia produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang. Termasuk mencalonkan diri sebagai calon pemimpin.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Disebut Sudah Punya Jagoan Capres, Jokowi: Tanyakan ke Gibran

2. DPR singgung putusan MK tahun 2007

DPR Jadi Pihak Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Habiburokhman melanjutkan, MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres dan cawapres pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dia menjabarkan, dalam putusan itu menyebutkan aturan batas minimum umur capres dan cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," ucap dia

Berdasarkan putusan MK tersebut, dia menilai perubahan dapat dilakukan sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya. Menurut dia, terdapat ruang untuk diajukan uji materi terhadap norma tentang aturan batas usia capres dan cawapres terhadap UUD 1945.

Uji materi bisa dilakukan sepanjang batasan usia itu melanggar nilai moralitas, intoleran, bertentangan dengan hak dan kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," imbuh Habiburokhman.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

3. Ada tiga pemohon dalam gugatan batas usia capres dan cawapres di MK

DPR Jadi Pihak Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan tiga pemohon sekaligus ke MK.

Gugatan pertama dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi serta M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya