DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Sebagai upaya pemerataan kesejahteraan penduduk

Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Tito Ungkap Angka Unik di Balik Peresmian Tiga DOB Papua

1. Komisi II DPR melakukan kunjungan langsung

DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-UndangIlustrasi Perumahan Suku (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan laporan di hadapan seluruh peserta sidang paripurna. 

Dia menjelaskan, pada 25 sampai 27 Agustus 2022 Komisi II DPR melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

"Kemudian pada 29 Agustus 2022 Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja membicarakan tingkat I secara fisik dan virtual dengan pemerintahan, menyarankan daftar inventaris masalah (DIM)," ucap dia.

"Tanggal 30 Agustus 2022 dilakukan rapat panja guna membahas DIM terkait pasal-pasal yang bersifat substantif," sambung dia.

Baca Juga: Profil 3 Penjabat Gubernur Papua untuk DOB Bumi Cendrawasih

2. Diharapkan bisa percepat pembangunan di Papua

DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.

"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.

Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai” 

3. Sebagai upaya pemerataan kesejahteraan penduduk

DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-UndangIlustrasi Peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Guspardi menambahkan, dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya itu sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan penduduk.

"Ditujukan untuk memercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, meningkatkan harkat dan martabat," imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya