Dugaan KPU RI Intimidasi KPUD, Koalisi Masyarakat Sambangi LPSK

Pelaporan terkait dugaan intimidasi KPUD

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih konsultasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan intimidasi KPU RI kepada jajaran KPU di daerah.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana memastikan konsultasi tersebut dilakukan untuk melindungi jajaran KPUD terkait pengungkapan dugaan kecurangan verifikasi faktual.

“Kami hadir di sini berkaitan langsung dengan advokasi yang sedang kita jalankan yaitu mengawal dan juga melihat lebih lanjut terkait dengan dugaan kecurangan verifikasi faktual parpol,” kata dia, di Kantor LPSK, Jakarta Timur Senin (2/1/2023).

Baca Juga: PDIP Dukung KPU Selenggarakan Pemilu Proporsional Tertutup

1. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih konsultasi ke LPSK lindungi pelapor

Dugaan KPU RI Intimidasi KPUD, Koalisi Masyarakat Sambangi LPSKLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kurnia menjelaskan, pihaknya segera konsultasi ke LSPK supaya para pelapor dilindungi. Mengingat kasusnya hingga saat ini masih terus berjalan.

“Kami harus sesegera mungkin mendatangi LPSK agar para pelapor tersebut dapat dilindungi karena proses advokasinya masih berjalan, kami tidak ingin juga intimidasi ini berlanjut entah kepada orang tersebut lagi atau kepada orang lain,” tutur dia.

Baca Juga: Salaman dengan Ketua KPU, Ketum Muhammadiyah: Artinya Pemilu Jadi

2. Ada potensi kekerasan fisik

Dugaan KPU RI Intimidasi KPUD, Koalisi Masyarakat Sambangi LPSKKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Kurnia menuturkan adanya potensi kekerasan fisik yang dialami jajaran KPUD yang berstatus sebagai pelapor.

“Ada potensi mengarah ke sana (kekerasan fisik)," ujar dia

Pihaknya berharap, potensi adanya intimidasi kepada jajaran KPUD maupun keluarga yang bersangkutan bisa ditekan.

"Kami tidak ingin juga intimidasi ini berlanjut entah kepada orang tersebut lagi atau kepada orang lain, atau mungkin kepada keluarga mereka. Itu yang sangat kami jaga sehingga kami punya kewajiban datang ke LPSK," imbuh dia.

Baca Juga: Ada Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, PBNU: Terserah KPU

3. LPSK pastikan beri perlindungan

Dugaan KPU RI Intimidasi KPUD, Koalisi Masyarakat Sambangi LPSKilustrasi intimidasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi memastikan bakal memberi perlindungan kepada para pelapor. Namun dia menegaskan, status perlindungan itu dengan syarat, yakni anggota KPUD itu merupakan saksi atau korban dari sebuah tindak pidana.

Hal itu berdasarkan kewenangan LPSK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Apabila ada saksi atau korban yang mengalami intimidasi atas upaya mengkritisi proses verifikasi partai politik ini dan itu menjadi masalah pidana, tentu LPSK terbuka untuk memprosesnya," ungkap Edwin kepada awak media, Senin (2/1/2023).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya