Ganjar-Mahfud Sebut Suara 02 Harusnya Nol, KPU Beri Tanggapan

Permohonan bukan mengacu hasil penghitungan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menanggapi terkait permohonan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut bahwa suara paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harusnya nihil alias nol.

Hifdzil menjelaskan, klaim pihak Ganjar-Mahfud itu lantaran suara Prabowo-Gibran dianggap diperoleh melalui pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

”Bahwa klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh Termohon,” kata Hifdzil dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil menyebut, permohonan pihak Ganjar-Mahfud yang dilampirkan pada permohonan itu bukan mengacu hasil penghitungan.

“Tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon presiden wakil presiden nomor urut 2,” bebernya.

Hifdzil juga menegaskan, bahwa pihak Ganjar-Mahfud tidak menaati Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebut pemohon harus menyertakan hasil penghitungan suara yang benar.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menilai penghitungan suara pilpres yang dilakukan oleh KPU keliru. Sebab, Prabowo-Gibran seharusnya tak memperoleh suara sama sekali.

"Hal ini dikarenakan suara paslon nomor urut dua diperoleh dengan cara melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur pasal 22E ayat 1 UUD 1945 serta merusak integritas pilpres 2024 dengan dua cara. Satu, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), kedua melakukan pelanggaran prosedur pemilu," ujar Annisa ketika membacakan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: KPU Sebut Gugatan Tim Ganjar soal Intervensi Presiden Salah Sasaran

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya