Ganjar Sebut Nasib Demokrasi Berada di Tangan 5 Hakim Konstitusi

Sidang perdana PHPU Pemilu 2024 digelar hari ini

Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengatakan nasib demokrasi Indonesia ke depan berada di tangan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menuturkan, perubahan atas Pemilu 2024 yang dianggap diwarnai kecurangan itu tergantung pada keputusan mayoritas hakim.

"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu tadi disampaikan hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," kata Ganjar usai menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Jadi sebenarnya butuh lima orang itulah yang mesti kita berikan dukungan," lanjutnya.

Ganjar menilai, apabila hakim konstitusi berani mengambil keputusan, maka lembaga MK akan kembali mendapat kepercayaan publik.

"Agar MK kembali pada muruahnya, pernah dijadikan contoh dunia, bahwa kita punya daulat cukup bagus untuk menegakkan konstitusi," ujar dia.

Diketahui, mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak hakim konstitusi apabila Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak menemukan kesepakatan.

Khusus mengenai perkara PHPU Pilpres 2024, dari total sembilan hakim konstitusi, hanya delapan hakim yang akan dilibatkan. Sebab, satu hakim, Anwar Usman, tersandung pelanggaran etik berat, sehingga tidak boleh menangani perkara sengketa pemilu.

Sehingga apabila gugatan PHPU Ganjar-Mahfud ingin dikabulkan, mereka harus mendapat minimal lima suara hakim konstitusi.

"Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai mufakat, pengambilan Putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak," demikian bunyi Ayat 3 Pasal 52 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Kemudian, apabila putusan tidak bisa dilakukan berdasarkan suara terbanyak, maka yang akan menentukan ialah Ketua RPH.

"Dalam hal pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara Ketua RPH menentukan," bunyi Ayat 4.

MK punya waktu 14 hari untuk putusan sidang PHPU Pilpres 2024, sejak registrasi gugatan pada 26 Maret 2024. 

Baca Juga: TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya