Hari Ini, MK Akan Umumkan Putusan Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sidang pembacaan putusan mulai digelar pukul 09.00

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024) pagi.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, putusan tersebut akan disampaikan pukul 09.00 WIB oleh para Majelis Hakim MK.

Baca Juga: Titi Anggraini: MK Tidak Akan Diskualifikasi Gibran

1. Pembahasan majelis hakim di RPH dipastikan tak akan bocor

Hari Ini, MK Akan Umumkan Putusan Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Terlisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor ke publik sebelum dibacakan. Sebab, peradilan konstitusi menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.

"Kita sudah siapkan mekanisme. Selama itu diterapkan, itu ruang ya restricted tidak boleh sembarangan orang hadir di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," kata Fajar, kepada awak media saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) malam.

"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa dilakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," lanjutnya.

2. MK berharap sidang pembacaan putusan berjalan lancar

Hari Ini, MK Akan Umumkan Putusan Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, MK berharap sidang pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut bisa berjalan dengan lancar. Mengingat putusan tersebut akan mempengaruhi nasih demokrasi dan bangsa Indonesia ke depan.

"Tentu kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

3. Wapres Ma'ruf Amin imbau masyarakat untuk menerima apapun putusan MK

Hari Ini, MK Akan Umumkan Putusan Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024Wapres K.H. Ma’ruf Amin mengukuhkan KDEKS Kota Manado, Sulut, Kamis (04/04/2024). (dok. Setpwares)

Terpisah, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) imhau kepada masyarakat Indonesia dan semua pihak yang terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya untuk menerima apapun hasil keputusan MK nantinya.

Menurutnya, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan begitu putusan MK legitimate," kata Maruf Amin dalam keterangannya.

Baca Juga: Anies Cak Imin Akan Berangkat Bersama ke MK dari Rumah Perubahan AMIN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya