Hari Ketiga Pendaftaran, KPU: 40 Parpol Nasional Punya Akses Sipol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan, hingga saat ini sudah ada 40 partai politik (parpol) yang memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pada Rabu (3/8/2022), merupakan hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi, total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol. Ini belum termasuk partai lokal Aceh," ujar Idham di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
1. Parpol pemilik akun Sipol bertambah
Idham mengatakan, terdapat satu parpol nasional yang baru saja mendapatkan akun Sipol, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB).
"Ada tambahan partai politik nasional di nomor 40, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu," kata Idham.
Baca Juga: KPU Pastikan Atasi Kendala Sipol yang Dialami Parpol
Baca Juga: KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu
2. Rekapitulasi parpol yang memiliki akun Sipol
Editor’s picks
Adapun rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 2 Agustus 2022 pukul 21.45 sebagai berikut:
- Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)
3. Sudah ada 11 parpol yang mendaftar ke KPU RI
Diketahui, sejak dua hari dibuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, sudah ada 11 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pada hari pertama, sebanyak sembilan partai mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kemudian, pada hari kedua dan ketiga, masing-masing hanya ada satu partai yang mendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sendiri digelar mulai 1-14 Agutus 2024.
Baca Juga: Simak, Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus
Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran