Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan menetapkan 11 tersangka terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur.
Keterlibatan Teddy sebagai tersangka dalam kasus narkoba diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
1. Enam tersangka di antaranya anggota polisi aktif
Pihaknya memaparkan, dari 11 tersangka itu, lima di antaranya merupakan anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 14 Kapolda Termasuk Irjen Teddy Minahasa
2. Polda Metro belum temukan jaringan bandar di kasus Irjen Teddy
Mukti menuturkan, sejauh ini belum menemukan adanya jaringan bandar dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Apakah ada jaringan bandar (di kasus Irjen Teddy)? Selama ini belum ada ya. Dalam kasus ini tidak ada jaringan bandar," kata Mukti.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya dengan Harta Rp29 Miliar
3. Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka
Pihaknya juga memastikan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan itu setelah pihaknya menggelar pemeriksaan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Mukti.
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," lanjut Mukti.