Kemendagri: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski KPU Tak Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal.
Hal tersebut diungkapkan Bahtiar menanggapi polemik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait diulangnya tahapan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Melalui Putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak Diundur
1. KPU banding atau tidak, tahapan pemilu tetap berjalan
Bahtiar mengatakan, Putusan PN Jakpus tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, putusan tak juga berdampak pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, PN Jakpus tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh sebabnya, Bahtiar menyebut putusan itu melampaui batasan wewenang. Sehingga disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum
"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Pengusung Anies pada Pemilu 2024
2. Kemendagri dan Komisi II DPR komitmen dukung terselenggaranya Pemilu 2024
Editor’s picks
Kemendagri bersama Komisi II DPR berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu merupakan amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara berkala dan harus digelar lima tahun sekali.
"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum atau aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," papar Bahtiar.
Baca Juga: KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu
3. KPU siapkan banding Putusan PN Jakpus soal tunda proses pemilu
Sementara itu, KPU memastikan akan mengajukan banding terhadap Putusan PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, mengaku tengah menyiapkan banding tersebut.
"Sedang disiapkan," ujar dia dalam keterangan, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Afifuddin juga mengatakan, KPU sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus.
"Sudah dapat (salinan dari PN Jakpus)," imbuh dia.