Kemendagri: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski KPU Tak Banding

Putusan PN Jakpus dinilai cacat hukum

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal.

Hal tersebut diungkapkan Bahtiar menanggapi polemik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait diulangnya tahapan Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Melalui Putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak Diundur

1. KPU banding atau tidak, tahapan pemilu tetap berjalan

Kemendagri: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski KPU Tak BandingIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahtiar mengatakan, Putusan PN Jakpus tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, putusan tak juga berdampak pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, PN Jakpus tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh sebabnya, Bahtiar menyebut putusan itu melampaui batasan wewenang. Sehingga disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum

"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Pengusung Anies pada Pemilu 2024

2. Kemendagri dan Komisi II DPR komitmen dukung terselenggaranya Pemilu 2024

Kemendagri: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski KPU Tak BandingDirektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar saat sampaikan pendapat pemerintah soal uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Kemendagri bersama Komisi II DPR berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu merupakan amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara berkala dan harus digelar lima tahun sekali. 

"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk hukum atau aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," papar Bahtiar.

Baca Juga: KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu

3. KPU siapkan banding Putusan PN Jakpus soal tunda proses pemilu

Kemendagri: Tahapan Pemilu Tetap Jalan Meski KPU Tak BandingLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, KPU memastikan akan mengajukan banding terhadap Putusan PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, mengaku tengah menyiapkan banding tersebut.

"Sedang disiapkan," ujar dia dalam keterangan, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Afifuddin juga mengatakan, KPU sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus.

"Sudah dapat (salinan dari PN Jakpus)," imbuh dia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya