Komisi II DPR: Malam Ini Sudah Bisa Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Keberatan diajukan paling lama 3 hari usai penetapan KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan, peserta pemilu sudah mulai bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/3/2024) malam ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu dapat diajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Dengan demikian, MK hanya menyediakan waktu tiga hari untuk menerima permohonan perkara. Di mulainya pendaftaran gugatan terhitung setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Artinya, para pemohon harus sesegera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK dalam rentang waktu tersebut agar bisa diperiksa dan disidangkan.

"Tiga hari ya sesuai dengan yang diatur dalam UU, jadi per malam ini selama tiga hari ke depan, itu dipersilakan bagi siapa saja sebagai peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Doli kepada awak media di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional tepat waktu.

"Kami dari Komisi II memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, juga dimonitor oleh teman-teman DKPP, juga pemerintah selama ini," ujarnya.

Doli menuturkan bahwa Pemilu 2024 sudah dipersiapkan 2,5 tahun lamanya dengan berbagai dinamika yang terjadi selama tahapannya.

Baca Juga: JK, Surya Paloh dan Anies-Muhaimin Bahas Rencana Gugatan Pemilu ke MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya