Komisi VII DPR Segera Panggil BRIN Imbas Peneliti Ancam Muhammadiyah

Tak pantas peneliti BRIN ucapkan pernyataan intoleran

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menindak tegas peneliti BRIN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. 

Diketahui, salah seorang peneliti ASN di BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin membuat heboh dengan melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui komentar di Facebook. 

Eddy menegaskan, Komisi VII DPR akan memanggil BRIN untuk meminta penjelasan terkait ancaman tersebut.

"Komisi VII DPR RI segera memanggil BRIN di masa sidang, setelah Lebaran ini, untuk meminta penjelasan terkait ancaman pembunuhan dan sikap intoleran terhadap warga Muhammadiyah ini," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Baca Juga: BRIN Ungkap Penyebab Komisi VII DPR Desak Kepala BRIN Dicopot

1. Meresahkan masyarakat

Komisi VII DPR Segera Panggil BRIN Imbas Peneliti Ancam MuhammadiyahSekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Walaupun beredar permintaan maaf dari Andi Pangerang, Eddy menilai, BRIN harus tetap menindak tegas sesuai aturan disiplin ASN. Ancaman pembunuhan itu tentu meresahkan masyarakat dan mencederai keberagaman umat beragama.

"Ancaman pembunuhan itu meresahkan dan melukai warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, sebagai pimpinan di Komisi VII DPR saya tetap meminta kepala BRIN sebagai mitra kami untuk menindak tegas ASN tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Warganya Tak Terpancing Cuitan Peneliti BRIN    

2. Tak pantas peneliti BRIN lontarkan pernyataan intoleran

Komisi VII DPR Segera Panggil BRIN Imbas Peneliti Ancam Muhammadiyaheddysoeparno.com

Selain itu, Eddy juga menyoroti pernyataan Thomas Djamaludin dalam komentar di Facebook tersebut. Menurutnya tidak pantas peneliti di lembaga intelektual, mengeluarkan pernyataan yang terkesan intoleran. 

"Kalau kita lihat tangkapan layar pernyataan di Facebook itu, Prof. Thomas Djamaludin kembali mengungkit soal Muhammadiyah yang tidak patuh pada pemerintah. Tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga intelektual mengeluarkan pernyataan yang justru terkesan intoleran," ucap dia. 

Baca Juga: Kokam Muhammadiyah Jateng Kecam Ujaran Kebencian yang Disebarkan Peneliti BRIN

3. Peneliti BRIN akan disidang di Majelis Etik ASN

Komisi VII DPR Segera Panggil BRIN Imbas Peneliti Ancam MuhammadiyahIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti viralnya komentar peneliti ASN BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin tersebut.

Handoko menegaskan, sesuai dengan regulasi dan proses yang berlaku, Andi akan diproses melalui Majelis Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian yang bersangkutan juga diproses ke Majelis Hukuman Disiplin PNS.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).

Handoko tak memungkiri, Andi memang sudah membuat surat permintaan maaf. Namun dia memastikan, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang.

"Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4) mendatan. Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya