KPU Hapus LPSDK, Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Semakin Liar!

KPU akan hapus LPSDK dalam PKPU

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024.

Nantinya, penghapusan LPSDK itu diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024

1. Fahri Hamzah khawatir Pemilu 2024 makin liar

KPU Hapus LPSDK, Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Semakin Liar!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Fahri Hamzah mengaku khawatir jika wacana penghapusan LPSDK tersebut dilakukan, Pemilu 2024 akan semakin berjalan liar.

Komponen LPSDK dinilai sangat penting dalam pemilu, sehingga jika dihapus akan membahayakan demokrasi di Indonesia.

"Pesta akan semakin liar! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (12/6/2023).

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

2. Dana kampanye salah satu faktor penentu kemenangan

KPU Hapus LPSDK, Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Semakin Liar!Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil atau tidaknya pemilu. Dia menegaskan, dana pemilu merupakan salah satu faktor penentu utama kemenangan.

"Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang," kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015 tersebut.

Baca Juga: Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi

3. Fahri usulkan cara menghindari politik uang

KPU Hapus LPSDK, Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Semakin Liar!Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menjelaskan, untuk menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd.

"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik," jelas dia.

Dia mengatakan, sistem dibiayai oleh fully by market memang sangat ekstrem, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat, agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

"Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," imbuh Fahri.

Sebagaimana diketahui, KPU diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/rI7latq0oV0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya