LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024

KPU hapus aturan LPSDK

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan mengawasi aliran dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapus aturan mengenai Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (13/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Deklarasi Dukungan Ganjar Libatkan Anak di Lampung

1. Bawaslu awasi dan kampanye melalui LADK dan LPPDK

LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski aturan kewajiban LPSDK bagi parpol peserta pemilu dihapus, Bawaslu menegaskan tetap akan melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mengawasi instrumen laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Bagja menjelaskan, melalui LADK dan LPPDK, Bawaslu akan membandingkan laporan dana awal dengan akhir kampanye.

"Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," tutur Bagja.

"Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah. Dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," lanjut dia.

Baca Juga: Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi

2. Bawaslu awasi rekening yang dipakai untuk kampanye

LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengatakan, dalam pengawasan dana kampanye, Bawaslu akan mengamati sejumlah rekening yang didaftarkan parpol sebagai wadah menampung dana kampanye. Namun, bukan tak mungkin rekening yang tidak terdaftar dan dipakai untuk kepentingan kampanye juga diawasi.

Oleh sebab itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Di rekening kan memang hanya rekening yang terdaftar. Ayo. yang tidak terdaftar kan gak ada di aturannya. Tapi jangan bilang juga kita gak mengawasi, PPATK kan lihat rekening teman-teman pengurus juga, masalah apa tidak," imbuh dia.

Baca Juga: KPU Diminta Tampilkan Data Keterwakilan Perempuan di Tiap Dapil

3. Rencana KPU hapus LPSDK dinilai lemahkan semangat antikorupsi

LPSDK Dihapus, Bawaslu akan Kesulitan Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Padahal, kata Titi, LPSDK merupakan komitmen untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi. Dia menyayangkan penghapusan LPSDK karena berpotensi melemahkan semangat gerakan antikorupsi dan pemilu bersih.

"Penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/5/2023).

Titi heran alasan KPU menghapuskan LPSDK karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, LPSDK secara konsisten sudah dipraktikkan sejak Pemilu 2014.

Menurut dia, LPSDK merupakan salah satu upaya menekan potensi korupsi di kontestasi politik. Apalagi skor indeks persepsi korupsi Indonesia merosot ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara.

"Penghapusan LPSDK di Pemilu dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu, pasti juga akan berdampak pada LPSDK di Pilkada. LPSDK ini praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," jelas dia.

Sebelumnya, KPU memastikan akan menghapus sistem LPSDK pada Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, LPSDK sebenarnya tak diatur dalam UU Pemilu.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Idham juga menjelaskan pertimbangan lain menghapus LPSDK. Dia mengatakan, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang Pemilu 2019.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ucap dia.

Selain itu, sebenarnya informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah dimuat dalam LADK dan LPPDK.

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” kata Idham.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Namun pada Pemilu 2024, KPU akan membuat PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye baru yang mengakomodir soal penghapusan LPSDK.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya