KPU Pastikan Pemilih yang Belum Punya KTP Bisa Nyoblos

Pemilih hanya perlu menunjukkan NIK di Kartu Keluarga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, jika belum memiliki KTP, maka pemilih itu bisa membawa Kartu Keluarga (KK). Nantinya pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KK.

"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, anak saya Aqila, NIK nya ada mas, itu yang akan ditunjukkan," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

1. KPU pastikan data pemilih diambil secara akurat di Dukcapil Kemendagri

KPU Pastikan Pemilih yang Belum Punya KTP Bisa NyoblosIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty mengatakan, dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU menggunakan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Sehingga data masyakarat yang diterima akurat. 

"Kita harus percaya pada data dari yang punya legalitas mengeluarkan data. Data kependudukan kita dapatnya dari Kemendagri dong, dari Dukcapil," tutur Betty.

"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK mas, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," lanjut dia.

Baca Juga: KPU Ungkap 9.260 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

2. KPU tetapkan DPT Pemilu 2024, ada 204 juta pemilih

KPU Pastikan Pemilih yang Belum Punya KTP Bisa NyoblosIlustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Betty mengatakan, jumlah DPT itu merupakan gabungan dari 38 provinsi di Indonesia dan WNI yang berada di luar negeri.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN/Pos 823.220. Jumlah pemilih laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total total laki dan perempuan 204.807.222," ujar Betty.

Baca Juga: KPU Akan Tentukan TPS Bagi Pemilih Pindahan

3. Rincian jumlah DPT di 38 provinsi

KPU Pastikan Pemilih yang Belum Punya KTP Bisa NyoblosKPU Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam rapat pleno itu, dibacakan masing-masing jumlah DPT yang ada di 38 provinsi. Total, ada 203.056.748 DPT yang tersebar di 38 provinsi.

Berikut rinciannya:

  • Jumlah kabupaten/kota/PPLN: 514
  • Jumlah kecamatan: 7.277
  • Jumlah desa/kelurahan: 83.731
  • Jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos: 820.161
  • Jumlah pemilih laki-laki: 101.467.243
  • Jumlah pemilih perempuan: 101.589.505
  • Total pemilih laki-laki dan perempuan: 203.056.748.

Sementara itu, untuk jumlah DPT yang berada di luar negeri ada 1.750.474. Berikut rinciannya:

  • Jumlah kabupaten/kota/PPLN: 128
  • Jumlah kecamatan: 0
  • Jumlah desa/kelurahan: 0
  • Jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos: 3.059
  • Jumlah pemilih laki-laki: 751.260
  • Jumlah pemilih perempuan: 999.214
  • Total pemilih laki-laki dan perempuan: 1.750.474

"Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN/KSK dan pos sebanyak 3.059," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya