KPU Pastikan Serahkan Tambahan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyerahkan tambahan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan bahwa alat bukti tersebut akan disampaikan pada Selasa, 16 April 2024.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham kepada IDN Times, Senin (15/4/2024).
1. KPU serahkan bukti tambahan sesuai kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi
Ia juga menjelaskan, kesempatan untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan bagi seluruh pihak tersebut sesuai dengan kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK, tanggal 16 April 2024, sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tutur Idham.
Baca Juga: Saksi Sidang MK Bantah Pemilihan Komisioner KPU Ada Intervensi Jokowi
2. KPU tak ingin spekulatif
Editor’s picks
Idham menuturkan, dalam sidang sengketa hasil pilpres tersebut KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Termasuk munculnya opini akan digelarnya pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ucapnya.
Baca Juga: Hakim MK Heran DKPP Berulang Kali Beri Sanksi Peringatan Keras ke KPU
3. Putusan MK tinggal menunggu waktu
Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024.
MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.
MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.
"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.
Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.