KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang

Hasil verifikasi akan diumumkan pada 30 Desember 2022

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat.

Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengekta proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa," kata Totok di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual  KPU

1. KPU RI beri kesempatan Partai Ummat untuk penuhi syarat keanggotaan

KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi UlangBawaslu RI fasilitasi mediasi KPU RI dengan Partai Ummat (dok. Bawaslu)

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty membacakan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat," ujar Lolly.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Provinsi NTT

a. Kupang

b. Timur Tengah Selatan

c. Manggarai Timur

d. Alor

e. Sumba Barat

f. Lembata

g. Sabu Raijua

 

Provinsi Sulawesi Utara

a. Bolaang Mongondow

b. Minahasa

c. Minahasa Utara

d. Minahasa Tenggara

e. Bolaang Mongondow Utara

f. Bolaang Mongondow Timur

g. Bolaang Mongondow Selatan

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu

Baca Juga: Tim Hukum Pemilu Bersih 2024 Belum Terima Jawaban Somasi dari KPU

2. Partai Ummat diverifikasi ulang

KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi UlangBawaslu RI fasilitasi mediasi KPU RI dengan Partai Ummat (dok. Bawaslu)

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi menuturkan Partai Ummat wajib menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan yang digelar pada 21 hingga 23 Desember 2022.

Kemudian juga dilakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan pada 23 hingga 24 Desember 2022. Kemudian verifikasi faktual pada 26 Desember sampai 28 Desember.

"Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022," ucap Puadi.

"Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022," sambungnya.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit Terbuka

3. Hasil verifikasi diumumkan pada 30 Desember 2022

KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi UlangIlustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Totok juga menuturkan, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilakukan pada Rabu 28 Desember 2022. 

"Kemudian penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022," ucap Puadi.

Dia lantas menjelaskan, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka di hari yang sama Partai Ummat juga ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022," imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya