Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit Terbuka

Sejumlah organisasi masyarakat mengungkap dugaan manipulatif

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil lainnya menduga adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

ICW dkk menyampaikan, setidaknya terdapat 12 KPU kabupaten dan 7 KPU provinsi yang disinyalir mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol. Arahan tersebut disebut-sebut terkait dengan status verifikasi parpol, di mana partai yakni tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos diubah menjadi memenuhi syarat lolos (MS).  

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. Dugaan manipulasi tahapan pemilu khianati suara rakyat

Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit TerbukaSekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Raharja Waluya Jati (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SKI Raharja Waluya Jati menilai, praktik dugaan manipulasi pada kontestasi politik semacam ini merupakan persoalan bangsa yang sangat serius. Menurut dia, kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol itu selain berpotensi merusak tatanan hukum juga berpotensi mengkhianati suara rakyat.

”Jika penentuan partai yang berhak ikut pemilu dan yang tidak berhak ikut pemilu dilakukan dengan penuh manipulasi, maka Indonesia berada dalam darurat demokrasi,” ujar Jati dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

2. Penyelenggara pemilu harus jujur dan adil

Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit TerbukaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jati mengatakan, penyelenggara Pemilu seharusnya melihat aspirasi sekelompok masyarakat untuk mendirikan partai baru. Selain itu juga memandang perkembangan penerimaan publik atas partai lama sebagai dinamika hubungan partai politik dan rakyat. 

Hadirnya partai baru, kata Jati, dapat mencerminkan adanya potensi aspirasi baru di kalangan masyarakat yang mungkin tidak terakamodasi oleh partai yang telah ada. Sebaliknya, dukungan untuk partai lama pun tidak ajeg dan secara alamiah mengalami pasang surut. 

”Penyelenggara pemilu harus menghormati setiap suara rakyat dengan cara bersikap netral, jujur serta adil,” ucap dia.

Baca Juga: Relawan Imbau Bawaslu Tak Jegal Safari Politik Anies: Itu Hak Rakyat

3. KPU RI diminta untuk diaudit secara terbuka

Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit TerbukaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jati menjelaskan, penyelenggara Pemilu seharusnya berdiri paling depan untuk membela kepentingan rakyat. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada KPU supaya mendorong penyelesaian tuntas terhadap dugaan kecurangan dalam verfikasi faktual parpol. Menurut Jati, dugaan mengenai kecurangan elektoral yang masif itu hendaknya menjadi momen pembelajaran politik masyarakat agar semakin teguh dalam memperbaiki desain politik Indonesia. 

Jati lantas menginbau agar kalangan intelektual dan segenap kelompok masyarakat sipil bahu-membahu dalam membongkar dugaan kejahatan demokrasi itu. Dia juga mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang tuntas dan jujur mengenai dugaan kecurangan itu, perhelatan akbar Pemilu 2024 berpotensi kehilangan legitimasi.

”Dugaan kecurangan itu perlu dibongkar seluas-luasnya dan masyarakat perlu terlibat untuk memastikan agar penyelenggaraan pemilu 2024 nanti bisa berjalan secara jujur dan adil. Kami mengusulkan agar ada audit terbuka atas proses verifikasi faktual yang telah dilakukan,” imbuh dia. 

Baca Juga: Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan Verfak

4. KPU RI bantah intervensi verifikasi faktual

Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit TerbukaKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, KPU RI membantah dugaan jajarannya terlibat dalam upaya manipulasi hasil verifikasi faktual dengan melakukan intervensi terhadap hasil tahapan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.

"Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya