KPU Tak Bentuk PPLN di Korut dan Afghanistan, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) jelang Pemilu 2024 di Afganistan dan Korea Utara (Korut).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan tak adanya panitia pemilu di kedua negara itu. Alasannya, terkait dengan politik dan keamanan.
Baca Juga: Hindari Citra Santri Dimobilisasi, KPU Siapkan TPS di Luar Pesantren
1. Pertimbangan keamanan dan politik
Hasyim mengatakan, secara keseluruhan terdapat 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Namun, dua di antaranya, yakni Afganistan dan Korut tak dihitung untuk jadi tempat dibentuknya PPLN. Sehingga totalnya hanya menjadi 128 PPLN yang terbentuk.
"Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN, ada dua kantor perwakilan kita yang tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afganistan, dan kemudian yang kedua di Korea Utara," kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Mencapai 205 juta
2. Terbatasnya kebijakan negara
Editor’s picks
Sementara, dalam konferensi pers, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan tidak adanya PPLN di dua tempat tersebut juga dikarenakan terbatas oleh kebijakan negara bersangkutan.
"Jadi ada dua negara yang kita tidak ada PPLN-nya karena mengikuti kebijakan dari negara itu. Pyongyang sama Kabul," kata Betty.
Baca Juga: Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU
3. KPU akan berkoordinasi dengen Kemenlu
Oleh sebabnya, untuk mengatasi keterbatasan tersebut, KPU akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan kantor-kantor perwakilan KPU di luar negeri. Nantinya melalui Kemenlu, KPU akan berkoordinasi dengan kantor-kantor perwakilan terdekat dengan Pyongyang dan Kabul.
"Sementara ini karena, jadi gini kita harus kerja sama dengan Kemenlu, kantor-kantor perwakilan, jadi tidak bisa langsung, jadi diwakilkan oleh yang terdekat," tutur dia.
Kemudian untuk proses pengumpulan data di wilayah yang tidak ada PPLN ini, KPU akan melakukan beberapa langkah seperti menggunakan panggilan video hingga konfirmasi melalui telepon pendataan dan pencocokan.
"Nanti tata cara metode PPLN bisa beberapa cara, seperti tatap muka, karena tidak memungkinkan face to face, bisa juga video call, atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon pendataan dengan pencocokan," jelas Betty.