Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU

Ada upaya penjegalan agar Prima tak jadi peserta pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan lembaga negara yang tidak independen. Menurut dia, KPU saat ini sudah diintervensi kekuatan politik besar.

Dia menilai, ada pihak yang dengan sengaja menginginkan agar Prima tidak bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Agus menuturkan, indikasi tersebut diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar PRIMA tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

"KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu Biasa

1. KPU dinilai tak profesional dan adil

Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPUKetum Prima, Agus Jabo; Sekjen Prima Dominggus Oktavianus; dan jajarannya dalam konferensi pers dugaan kecurangan verifikasi faktual Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Prima saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual ulang yang dilakukan oleh KPU. Namun, Agus menyayangkan bahwa verifikasi faktual awal oleh KPU dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat sehingga berdampak sangat merugikan serta memberatkan bagi Prima. 

Bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut meliputi ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. 

Kemudian, surat keputusan tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat. Ketidakpatuhan/penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. 

"Lebih lanjut, verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol, padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan," ucap Agus.

Baca Juga: Hindari Citra Santri Dimobilisasi, KPU Siapkan TPS di Luar Pesantren

2. Prima soroti kesalahan KPU yang tidak memberikan kesempatan

Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPUKetum Prima, Agus Jabo; Sekjen Prima Dominggus Oktavianus; dan jajarannya dalam konferensi pers dugaan kecurangan verifikasi faktual Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga menyoroti kesalahan KPU menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi. Padahal, kesempatan itu diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022. Sebaliknya, KPU daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung. 

Di samping itu, Agus juga memaparkan keterlambatan KPU dalam menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal. Seharusnya, berita acara itu sudah diberikan pada 6 April 2023, namun diundur menjadi 7 April 2023 yang berdampak pada persiapan Prima dalam melakukan perbaikan. 

"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan, namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ucap dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Mencapai 205 juta

3. Prima akan terus berupaya agar bisa lolos jadi peserta Pemilu 2024

Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPUIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus juga menyebut ada upaya penjegalan yang dilakukan pihak tertentu agar Prima tak bisa jadi peserta Pemilu 2024. 

“Terasa sekali usaha-usaha penjegalan terhadap partai Prima itu ada, terasa sekali,” kata Agus.

Oleh sebab itu, Prima akan kembali menempuh jalur hukum bila partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. 

“Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP ataupun mempertimbangkan langkah hukum yang lain agar hak politik kami dikembalikan,” kata dia.

“(Dan) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” lanjut Agus.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya